Berkaca dari pengalaman-pengalaman sebagai seorang tenaga kesehatan, banyak sekali ditemui dilema-dilema yang dihadapi dalam memberikan pelayanan optimal terhadap masyarakat secara luas. Mulai dari sistem birokrasi yang ribet njelimet sampai ke urusan pelayanan yang banyak dibatasi dengan alasan keuangan dan formalitas skema yang tidak flexible dan kaku.
Sebenarnya dapat kita tarik garis lurus yang dapat membenahi keterbatasan pelayanan utama terhadap publik ini. Seandainya pemerintah memiliki dana dengan alokasi besar terhadap dunia kesehatan Indonesia, maka hal ini akan memberikan dampak yang sangat baik untuk kesehatan masyarakat yang produktif.
Jika selama ini , hampir seluruh bentuk kerjasama pemerintah dan swasta pada akhirnya bermuara pada pola akhir yaitu pemerintahlah selaku pemilik tunggalnya, maka untuk keberlangsungan pelayanan yang long lasting ini, diperlukan ketulusan semua pihak untuk sama-sama merasa memilikinya.
Dengan adanya sense of belonging dari semua elemen terkait, maka kesinambungan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat akan tetap terjaga dan terawat dengan baik bahkan terus meningkat lagi dari waktu ke waktu.
Faktor-faktor yang mendorong perlu diadakan kerjasama pemerintah dan swasta dalam pembangunan pelayanan kesehatan.
- Pemerataan dan penyebaran pelayanan kesehatan
Skema pemerataan perlu mendapat perhatian tersendiri. Jika kita ketahui bahwa penumpukan sarana dan prasarana umum terletak di Jawa, Sumatera dan Bali, bagaimana nasib para saudara kita di pulau timur sana? Sedangkan untuk ketiga wilayah tersebut diatas tadipun hanya berlaku untuk masyarakat di kota-kota besarnya saja yang sudah merasakan akses mudah dan cepat walaupun belum tentu murah sesuai budget anggaran per keluarganya.
- Sumber daya alam dan manusia
Hal lain yang perlu mendapat sorotan adalah sumber daya manusia dan alamnya. Ketika jumlah lulusan sekolah perawat bertumpah ruah di perkotaan dengan tingkat pengangguran yang tinggi, di bagian lain bumi pertiwi ini berteriak-teriak kekurangan tenaga medis. Alangkah ironisnya memang. Surplus sumber daya manusia tidak semata-mata dapat meningkatkan pelayanan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Belum lagi kontur dan demografi wilayah yang sulit dijangkau. Akan sangat menyita waktu bila ada masyarakat daerah pedalaman mengalami kondisi gawat darurat. Waktu tempuh dan akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan menjadi suatu hal yang mewah dan sulit diraih. Perlu dipertimbangkan adanya sarana untuk mengentaskan kendala ini.
Pembangunan infrastruktur dan bangunan akan sangat membantu kebutuhan vital masyarakat akan ketersediaannya pelayanan kesehatan yang tidak bisa ditawar lagi dan hal ini perlu menjadi priority list bagi pemerintah.
- Biaya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang masih tinggi
Dengan mulai diberlakukannya kewajiban masyarakat memiliki asuransi kesehatan milik pemerintah seperti BPJS dan berbagai jenis kartu sehat lainnya, bukan berarti masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang semestinya dengan mudah.
Keterbatasan dana pemerintah yang pada akhirnya banyak menggunting kebutuhan masyarakat. Banyak ditemukan seorang peserta asuransi kesehatan yang tidak dapat memperoleh pengobatan secara maksimal dikarenakan adanya batasan-batasan yang diberikan pihak pemerintah dalam memberikan semua akses pengobatan.
- Peluang inovasi dan efisiensi pengeluaran
Dalam rangka merangkul pihak swasta, pemerintah perlu memberikan peluang inovasi dan teknologi agar terwujudnya kualitas yang memadai untuk generasi kita. Ada banyak peluang yang dapat dikembangkan pihak swasta dalam meningkatkan pelayanan kesehatan. Salah satunya adalah memobilisasi kekuatan finansial swasta, meningkatkan akses tercepat dan termudah, juga mengaplikasikan kecanggihan teknologi dalam bentuk nyata yang dapat dinikmati oleh masyarakat luas.
Menteri keuangan Republik Indonesia Ibu Sri Mulyani Indrawati berpendapat bahwa yang perlu menjadi patokan adalah tujuan yang masuk akal dan realistik. Melihat pengalaman sebelumnya, bahwa tujuan yang tidak realistik hanya akan membebani pihak pemerintah dan swasta dan pada ujungnya tidak dapat memberikan nilai lebih kepada masyarakat.
Dengan adanya pertimbangan minimnya pembiayaan, infrastuktur yang kurang kondusif, sumber daya manusia dan alam yang kurang mendukung, maka jenis desain dan versi pelayanan perlu disesuaikan, agar tetap terciptanya kualitas pelayanan kesehatan yang manusiawi dan memenuhi standar kelayakan.
Pemerintah selaku pihak yang bertanggungjawab terhadap pola pelayanan kesehatan masyarakat perlu berbenah diri dalam mengkaji ulang mekanisme alur pelayanan di sektor ini. Pihak swasta yang diajak kerjasama perlu dilakukan uji kompetensi dahulu dalam teori dan praktek penyediaan barang dan jasa.
Apakah sisi penyediaan yang tersedia sudah dapat memenuhi kebutuhan atau demand side yang dibutuhkan masyarakat? Seandainya ada kesenjangan dalam neraca kebutuhan dan ketersediaan, maka pemerintahlah yang harus berusaha menutupinya dengan mengalokasikan dana kearah tersebut.
Secara garis besar ada regulasi dimana pemerintah dapat menyediakan pinjaman atau kredit, subsidi berkala atau bisa saja menunjuk pihak swasta terpilih untuk membiayai fasilitas kesehatan baik berupa bentuk fisik bangunan atau pola atur managemen fasilitas kesehatan tresebut.
Pola pengaturan dapat berupa Private Finance Inisiative atau PFI yaitu sebuah inisiatif keuangan swasta dimana pihak swasta membuat atau membangun serta sekaligus mengelola managemen rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lain.
Dengan demikian pemerintah terbantu karena dengan memanfaatkan PFI ini dapat menutupi dana dari sisi neraca keuangan publik.
Hal ini dapat memenuhi demand atau tingkat kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan minat dan persepsi yan mereka harapkan. Bukan hanya kebutuhan seperti ini yang dirasakan oleh negara maju seperti Inggris dan US, namun negara berkembang seperti halnya Indonesia, Thailand, Chili, Brazil dan Mexico sekalipun semakin meningkatkan standar minimal pelayanan yang komprehensif.
Melihat data APBN di sektor kesehatan yang sejak tahun 2016 meningkat menjadi sekitar 120 triliun per tahunnya, maka dana PFI yang bersumber dari dana swasta ini mampu menyuplai sebanyak 250 triliun. Dengan dana gabungan sebesar ini, maka diharapkan kebutuhan akan kesehatan dapat terpenuhi secara layak.
Menurut CMO Mayapada Healthcare Jakarta, Daniel Tjen, perbaikan yang tengah gencar-gencarnya digalakkan adalah sistem teknologi, sumber daya manusia dan pelayanan yang bersifat holistik adalah cara untuk menarik minat masyarakat kalangan atas agar tidak berobat ke luar negeri.
Secara umum pelayanan di Indonesia tidak kalah dibandingkan dengan luar negeri. Hanya mungkin ada sedikit yang harus diperbaiki dari segi komunikasi dan edukasi masyarakat yang selalu beranggapan bahwa berobat ke luar negeri akan mendapatkan hasil yang lebih optimal dan berprestise di kalangannya.
Ketimpangan yang dirasakan ini menurut Daniel perlu ditindak lanjuti dengan regulasi pemerintah yang mewajibkan standar minimal pelayanan di tiap fasilitas kesehatan berdasarkan kelasnya. Dua sisi penting yaitu teknologi dan kompetensi sumber daya manusia adalah wajib mendapat perhatian utama agar dalam prosesnya mampu menjungjung negara Indonesia menjadi center of health yang diminati rakyatnya sendiri.
Bahkan Daniel optimis bila kemajuan sudah sesuai yang diharapkan kita mampu mengalahkan Singapura dalam dua dekade ke depan, dan ini sangat berpengaruh positif dalam mensubsidi silang dana di tingkat daerah yang kurang mendapat pasokan tenaga dan peralatan kesehatan.
Bentuk konkret kerjasama pemerintah dan pihak swasta
Pemerintah sebagai lembaga yang bertanggungjawab penuh akan kesejahteraan rakyatnya dituntut untuk selalu selaras dalam harmoni yang sama dengan kebutuhan masyarakatnya. Namun adakalanya keterbatasan pemerintah terutama di daerah yang tidak mampu memenuhi demand rakyat akan sarana pokok.
Untuk kondisi seperti ini pemerintah berkolaborasi dengan pihak swasta agar dapat menyediakan barang dan jasa sesuai kebutuhan. Kerjasama yang saling menguntungkan kedua belah pihak ini disebut Public Private Partnership (PPP) atau
PPP ini dapat diterapkan dalam beberapa cara atau sistem kerjanya, yaitu:
- Service contract
Kontrak seperti ini biasanya hanya berlangsung singkat antara satu sampai dengan tiga tahun saja. Kerjasama ini menempatkan swasta sebagai pihak pemilik dan sekaligus pengelola fasilitas selama kurun waktu yang telah disepakati. Biasanya pemerintah tidak ikut campur tangan dalam mekanisme aturan internalnya.
- Management contract
Sama halnya dengan service contract diatas, yang membedakan adalah jangka waktu kerjasama antara tiga sampai delapan tahun. Dalam hal ini pihak swasta memiliki kepemilikan penuh asset, terhadap investor dan tanggungjawab secara keuangan dalam batasan yang telah disepakati dengan pemerintah.
Kelebihannya adalah pihak swasta mempunyai kuasa yang lebih kuat dalam hal mengelola segala aspek yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat baik dalam hal finansial, tarif obat, jasa dokter dan ketentuan aturan yang diterapkan kepada tenaga kerja kesehatannya.
- Lease contract
Jenis kerjasama pemerintah dan pihak swasta untuk metode ini adalah perjanjian selama jangka waktu sepuluh sampai dengan lima belas tahun.
Skema yang dipakai adalah pemerintah adalah pemilik faasilitas kesehatan, sedangkan swasta memegang peranan dalam tanggungjawab managemen dan operasional sehari-hari.
Kelebihannya adalah pemerintah dapat memantau dan mengontrol segala regulasi yang berlaku yang ditetapkan oleh swasta sehingga terjadi transparansi baik itu keuangan maupun kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan.
Kelemahannya adalah seringkali terjadi bentrok kepentingan antara pemerintah dan swasta karena seolah-olah kedua kubu berada di jalur yang berbeda.
- Concession
Kerjasama jangka panjang antara dua puluh sampai tiga puluh tahun lamanya. Pihak swasta pemegang modal seluruhnya, pemilik asset dan pengelola sumber daya alam dan infrastruktur.
Kelebihannya, pihak swasta mendapatkan kompensasi atau keuntungan finansial secara utuh. Begitupun pemerintah dapat memenuhi kebutuhan akan pelayanan kesehatan bagi rakyatnya terpenuhi.
Kelemahannya adalah untuk pihak swasta menjadi pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap hasil dari pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. Baik buruknya menjadi konsekwensi yang harus diterima dan diperbaiki.
- Built operate transport (BOT)
Kerjasama yang menitikberatkan kepada jenis pelayanan terhadap publik. Jangka waktu diantara sepuluh sampai dengan tiga puluh tahun lamanya. Pihak swasta adalah pemodal dana, pengelola asset, pengelola pemeliharaan, pelayanan dan kualitas sumber daya manusia berikut komponen yang menyertainya seperti sistem komunikasi dan teknologi.
Untuk segala tanggung jawab tersebut, pihak swasta akan memperoleh keuntungan keuangan yang lebih besar atas beban kerja yang diembannya.
Kelemahan sistem ini adalah untuk memberikan kualitas pelayanan yang holistik kepada masyarakat diperlukan jaminan atau garansi pemerintah untuk menyediakan yang analisa kemampuan, keberadaan pemerintah sebagai payung yang mampu menaungi segala resiko yang mungkin saja terjadi dalam sejarah perjalanan kerjasama ini.
- Joint venture agreement
Suatu bentuk kerjasama yang paling disukai semua pihak. Karena keterlibatan pemerintah, pihak swasta, vendor, lembaga nirlaba maupun stakeholder lainnya sama besar. Semua memegang peran aktif dalam memberikan kontribusinya.
Contohnya pemerintah memberikan permodalan dan basic skill, pihak swasta sebagai pengelola inventaris, infrastruktur dan bangunan, stakeholder memegang peranan di bagian sumber daya manusia dan perkembangan analisa.
Kelemahan yang dimiliki adalah adanya peluang penyelewengan dana dan investasi dimana pemerintah mengadakan subsidi dalam jangka waktu-waktu tertentu.
- Community based provision (CBP)
Kerjasama antara pihak perorangan, usaha kecil dan bisnis keluarga sebagai pihak swatanya dengan pemerintah yang dimediasi oleh pihak NGO (Non-Government Organization).
Biasanya usaha ini berskala kecil seperti pendirian klinik bidan atau dokter yang melibatkan anggota keluarga sebagai sumber daya manusianya.
Kerjasama pemerintah dan swasta atas pembangunan rumah sakit di luar negeri
Keterlibatan positif pihak swasta dalam bidang kesehatan memang sudah tidak diragukan lagi. Banyak hal dalam pendanaan maupun pengoperasionalan yang menyandarkan kepada pihak swasta.
Hal ini diakui pemerintah yang memang karena keterbatasan finansial dan ruang lingkup maka andil pihak swasta dalam meningkatkan pelayanan kesehatan sangat diperlukan bagi masyarakat kita.
- KPS atau PPP di Inggris
Dimulai sejak awal tahun 1990an, didorong oleh kekurangan modal dan infrastruktur yang buruk, maka pemerintah memilih berkonsiliasi dengan pihak swasta untuk menopang roda kehidupan terutama dalam sektor-sektor ekonomi vital yang salah satunya adalah pelayanan kesehatan baik itu berupa klinik kecil maupun rumah sakit umum.
Aturan yang dipakai pada masa itu berupa kerja sama non-profit, walaupun untuk pihak swasta tetap mendapatkan income sebagai kompensasi beban kerja yang harus dilaksanakan.
Tahapan demi tahapan dilalui oleh setiap pihak swasta yang ingin bekerja sama dengan pemerintah. Untuk memilih kepada siapa proyek ini diberikan, maka pemerintah memiliki regulasi tersendiri dalam menyeleksi pihak swata dan lembaga-lembaga terkait.
Proses perekrutan dimulai dengan penelitian setiap badan usaha secara administratif. Lalu dilanjutkan dengan pemanggilan berbentuk undangan tender untuk lembaga-lembaga yang dianggap layak dan berkompetensi.
Proses penyeleksian dilakukan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan segala aspek seperti penawaran harga terbaik, kualitas dan daya jual, sumber daya alam dan manusia serta menyangkut kearifan lokal. Artinya pemerintah lebih cenderung memilih lembaga yang memang berasal asli dari daerah tersebut.
Setelah proses pemilihan berlanjut dengan pemenang tender proyek, maka pemerintah mulai memberikan mandat dan dilegalisasi dalam sebuah MoU yang ditandatangani secara sah. Penutupan diakhiri dengan pembayaran dimuka dan pihak swasta sudah dapat memulai pekerjaan.
Kita ambil contohnya bentuk PPP yang berupa pelayanan kesehatan yaitu rumah sakit The Royal London dan Bart’s Hospital.
Ini adalah proyek PPP yang dibangun berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan swasta yang bisa dijadikan acuan dalam mengkaji bagaimana sebuah pelayanan kesehatan yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di saat pemerintah mengalami deficit money.
- The Royal London dan Bart’s Hospital
Ini adalah rumah sakit kemitraan antara pihak swasta terbesar yang dilakukan oleh pemerintah Inggris. Bertujuan untuk memodernisasikan bentuk pelayanan baik berupa infrastruktur bangunan baru, peralatan medis yang baru dan lebih modern serta ditunjang dengan peningkatan proses pengobatan dan perawatan terhadap masyarakat.
Prosesnya mengalami pasang surut dan perjalanan panjang yang memakan waktu sampai empat tahun sebelum pemerintah benar-benar memilih mitranya yang dapat mewujudkan segala kebutuhan masyarakat.
Mulai pertama diumumkan dalam sebuah iklan pada tahun 2002, kemudian laporan tutup keuangan pada tahun 2006, tahap akhir proses penyerahan pada akhir 2006.
Jenis-jenis proyek yang ditenderkan di rumah sakit ini antara lain adalah jasa desain dan konstruksi, pemeliharaan bangunan, peralatan medis, layanan alat-alat dan bahan steril, pelayanan dukungan medis seperti rehabilitasi, fisioterapi, farmasi serta layanan vital medis seperti pengobatan dan perawatan oleh tenaga medis.
Selain itu juga pihak swastapun bertanggung jawab atas perawatan kebersihan seperti laundry linen dan penyediaan makanan dalam bentuk catering.
- Southmed Hospital
Sebuah rumah sakit berkualitas tinggi di daerah North Bristol. Dengan kapasitas pelayanan mencakup 500.000 penduduk, didukung oleh 832 tempat tidur rawat inap dan 24 ruang steril operasi.
Rumah sakit kemitraan pemerintah dengan pihak swasta ini memiliki lahan seluas 115.000 meter persegi dengan pelayanan unggulannya adalah emergency service.
Jenis kontrak yang ditandatangani kedua belah pihak sangat mendetail yang mana menunjukkan keseriusan pemerintah dalam rangga peningkatan pelayanan kesehatan terhadap masyarakatnya.
Kita lihat detail apa saja yang menjadi MoU bersama.
Kontrak meliputi pelayanan jasa, desain dan kontruksi, perawatan bangunan, pemeliharaan lahan dan pengendalian hama serta layanan administratif dan birokrasi pelayanan.
Pihak swastapun menanggung pekerjaan sebagai pelaksana ketersediaan makanan dan catering, layanan laundry serta pemelihara kebersihan rumah sakit.
Pihak pemerintah memastikan dan mengontrol kualitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia yang berkompeten dan penuh tanggung jawab serta memiliki lisensi yang legal.
Urusan pendokumentasian yang akurat dan terstandar pun tidak luput menjadi perhatian dalam rangka peningkatan pelayanan. Untuk selanjutnya pemerintah dapat memantau perkembangan yang dilakukan pihak swasta, apakah perlu dilanjutkan setelah kontrak tender selesai atau mungkin melihat performa yang kurang dari standar pemerintah dapat mengulang tender proyek ke pihak lain.
- KPS atau PPP di Amerika Serikat
Keputusan pemerintah Amerika Serikat untuk berkolaborasi dan merangkul pihak swasta dipicu dengan adanya berbagai tekanan dan tuntutan yang semakin kompleks dan susah untuk direalisasikan jika hanya bertarung seorang diri.
Tantangan yang dihadapi berupa perubahan demand masyarakat terhadap hasil dari metode pelayanan yang diterima selama ini, perubahan demografi, meningkatnya prosentase penyakit kronis dan kritis, yang semua itu berimbas kepada kenaikan biaya kesehatan.
Untuk menyeimbangkan kondisi yang sulit ini, maka dibukalah bentuk kerjasama PPP dengan pihak swasta agar kualitas pelayanan tetap terjaga namun pemerintah tetap dapat fokus memberikan kompensasi kepada pihak swasta pemenang tender proyek.
Tujuan pokok PPP yang diharapkan pemerintah Amerika Serikat adalah:
- Memastikan kehidupan yang sehat dan sejahtera untuk seluruh rakyatnya
- Peningkatan investasi di sektor kesehatan
- Infrastruktur dan fasilitas penunjang kesehatan memadai dan layak pakai
- Keterampilan managemen
- Sumber daya manusia yang kompeten
Secara universal inilah proyek dan tanggungjawab yang diharapkan pemerintah dapat dilimpahkan kepada pihak KaKearswasta:
- Keuangan, pembiayaan dan permodalan sepihak oleh pihak swasta atau dapat pula mendapat subsidi dari dana pemerintah
- Desain bangunan termasuk di dalamnya infrastruktur, bahan bangunan dan proses pengiriman barang
- Pemeliharaan struktur bangunan dan renovasi apabila diperlukan
- Pengelolaan layanan non klinis seperti bahan logistik dan pengembangan informasi dan teknologi
- Pelayanan klinis medis yang mengacu kepada aturan regulasi dasar kesehatan
Untuk beberapa kasus proyek PPP di bidang kesehatan ini dapat dibagi-bagi untuk beberapa pihak partikelir. Berikut penjabarannya:
- PPP khusus berbasis infrastruktur dan bangunan
- PPP model layanan klinis saja
- PPP komprehensif yaitu gabungan antara dua proyek diatas
Desain dan versi KPS atau PPP di Amerika Serikat jauh lebih kompleks dan rumit. Berbagai pertimbangan menjadi faktor utama dalam menentukan kelayakan pihak swasta untuk bertanggung jawab terhadap pelayanan vital ini.
Faktor yang diambil pemerintah adalah:
- Kearifan lokal dalam memperkerjakan karyawan lokal atau putera daerah
- Kebutuhan tenaga medis skala nasional
- Dana pemeliharaan yang kuat dan stabil
- Fleksibilitas dan toleransi politik terhadap masyarakat
Tipikal pemenang tender yang akan mendapat prioritas selanjutnya adalah pihak swasta yang mampu memenuhi semua target tertulis pemerintah, mematuhi segala ketentuan nasional yang telah menjadi MoU bersama, ada kecenderungan positif terhadap hasil pelayanan yang diharapkan serta tidak lupa memberikan kunci inovatif dan komunikatif terhadap kemajuan pekerjaan yang diembannya.
- KPS atau PPP di Australia
Berawal dari ekspektasi masyarakat yang tinggi terhadap pelayanan kesehatan di Australia, maka pemerintah merasa perlu melakukan terobosan baru yang inovatif, efisien dan kreatif dalam memenuhi harapan publik.
Sebuah metode pelayanan publik yang mampu menjawab semua kebutuhan masyarakat dan layak dikembangkan melalui program PPP dengan pihak swasta. Pemerintah meningkatkan pelayanan melalui metode Centerlink.
Centerlink ini adalah sebuah bentuk layanan publik yang meliputi cakupan area yang luas salah satunya pelayanan kesehatan masyarakat. Mulai dikenal di Australia sejak tahun1997 dan di gagas oleh Departemen Sumber Daya Manusia.
Contoh rumah sakit di Australia yang berbasis PPP:
- Rumah sakit North Shore Community di New South Wales
Distrik New South Wales telah menyiapkan laporan tentang kerjasama PPP dengan pihak swasta yang berpedoman kepada regulasi pemerintah dangan dana pembiayaan oleh pihak swasta. Ketransparansian adalah keunggulan yang dibidik oleh pemerintah dalam mengawasi kinerja partnernya.
- Rumah sakit Bendigo di Victoria
Proyek PPP dengan swasta yang memberikan penjelasan kontrak kerja yang terbuka dan dapat diakses publik.
- Rumah sakit anak Royal baru di Merlbourne
Rumah sakit khusus anak-anak ini telah menerapkan sistem kerja sama dengan pihak swasta agar dapat meningkatkan pelayanan yang berdasarkan kepada fasilitas bangunan, perawatan utilitas, sumber daya manusia dan informasi teknologi.
Tanpa adanya kerjasama yang selaras dan seimbang antara pemerintah dan pihak swasta, kemajuan di negara kita mungkin tidak akan seperti sekarang ini. Banyak kendala yang diraskan bila kedua elemen ini berjalan sendiri-sendiri. Pemerintah dengan keterbatasan dana dan sumber daya tidak akan mampu untuk memenuhi kewajibannya memberikan kesejahteraan terhadap rakyatnya.
Sementara pihak swastapun tidak akan mampu bertahan bila tidak ada sokongan dan dorongan kuat dari pihak pemerintah terutama dalam hal perijinan, distribusi dan perhatian publik.
Di era milenial ini, teknologipun memegang peranan yang sangat penting dalam memajukan sebuah usaha, sumber daya manusia saja tanpa dibekali oleh keilmuan yang up to date akan menjadi timpang. Apalagi di sektor pelayanan kesehatan yang menjadi sektor utama dalam membangun sebuah bangsa yang produktif dan maju.
Sistem kerja KPS atau PPP ini menjadi trending di masa kini, setiap sektor membutuhkan sinergi yang kompak dan selaras serta saling menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.
Di sisi lain sistem konvensional dimana pemerintah berjuang sendiri tanpa melibatkan bantuan kerja sama dengan pihak lain mulai ditinggalkan karena terlalu membebani kinerja pemerintah yang dapat menyebabkan pelayanan publik tidak bisa berkembang mengikuti perkembangan jaman.
Sumber :
- 1 ) https://pratamarizkim.wordpress.com/2013/12/09/paradigma-baru-pelayanan-kesehatan-partnership-kemitraan-pemerintah-bersama-masyarakat-dan-swasta-dalam-pelayanan-kesehatan-ibu-dan-anak/
- 2 ) https://www.persi.or.id/artikel-org/116-kemitraan-pemerintah-swasta-dalam-sektor-kesehatan-kapan
- 3 ) http://industri.bisnis.com/read/20180703/12/812357/setiap-tahun-rp100-triliun-melayang-karena-pasien-ri-berobat-di-luar-negeri
- 4 ) http://www.politik.lipi.go.id/kolom/kolom-1/politik-lokal/1107-hubungan-kerjasama-pemerintah-dengan-pihak-swasta-dalam-pembangunan-infrastruktur-di-indonesia
- 5 ) https://www.sefaz.ba.gov.br/administracao/ppp/PPP_in_UK_Healthcare_Peter_Cossins.pdf
- 6 ) https://globalhealthsciences.ucsf.edu/sites/globalhealthsciences.ucsf.edu/files/pub/ppp-report-series-business-model.pdf
- 7 ) https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/14527/Belajar-Pelayanan-Publik-dari-Australia.html
- 8 ) https://ppp.worldbank.org/public-private-partnership/ppp-health
Leave a Reply