• Skip to primary navigation
  • Skip to main content

idzee

catatan & gagasan

  • Catatan
  • Gagasan
  • About

Catatan

Hubungan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta (KPBU) dalam Pembangunan Led Street Lighting

21 April, 2019 Tagged With: green living, public policy

Indonesia merupakan bangsa yang besar. Hal ini dibuktikan dari tingkat kepadatan penduduk dan banyaknya jumlah provinsi di setiap daerah. Berdasarkan data penelitian dari LIPI, sejak adanya otonomi daerah tahun 1999, jumlah daerah di Indonesia meningkat menjadi 34 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Dengan adanya otonomi tersebut, setiap daerah diharapkan dapat membangun dan menerapkan kebijakan demi kesejahteraan masyarakatnya, seperti membangun infrasturktur yang lengkap dan memadai.

Namun, tidak semua daerah khususnya daerah otonom baru memiliki kemampuan untuk menjamin ketersediaan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat, seperti halnya transportasi, pembangunan jalan, listrik, sumber air minum, konservasi energi, fasilitas umum seperti rumah sakit dan sekolah, Padahal, kemajuan suatu daerah/provinsi dapat diukur dari ketersediaan fasilitas-fasilitas pendukung tersebut. Implementasi kebijakan pembangunan daerah terhambat karena tidak diiringi dengan SDM dan anggaran dana yang memadai, sehingga pemerataan pembangunan infrastruktur jadi terhambat.  Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 yang kemudian direvisi menjadi Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang penyediaan infrastruktur bagi masyarakat meliputi ekonomi dan sosial.

Terkait dengan hal tersebut, pemerintah perlu adanya solusi demi pembangunan yang diinginkan dan diharapkan. Di satu sisi, ekonomi suatu daerah akan maju apabila ditunjang dengan infrastruktur yang memadai baik secara langsung, maupun tidak langsung. Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam APBD karena tidak semua Anggaran Pendapatan Belanja Daerah diperuntukkan untuk membiayai infrastruktur. Tetapi, ada bidang lain yang menyerap anggaran daerah seperti bidang sosial, pendidikan, kesehatan, kerohanian, dan kebudayaan.

Pada kondisi seperti ini, pemerintah menerapkan pengadaan badan usaha yaitu kerja sama pemerintah dengan badan usaha swasta (KPBU). Kerja sama pemerintah dengan badan usaha ini merupakan skema kerja sama antara pemerintah dengan pihak swasta dalam  membangun atau menyediakan insfrastruktur untuk kepentingan publik. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur memberikan pengaturan mengenai berbagai aspek KPBU, salah satunya perihal aspek pengadaan proyek KPBU. Tujuan dari KPBU ini adalah  mencukupi kebutuhan pendanaan penyediaan infrastruktur, menciptakan iklim investasi,  penyediaan infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu.

Salah satu fasilitas publik yang memiliki peranan penting dan juga menjadi perhatian pemerintah adalah penyediaan lampu penerangan jalan umum (PJU). Salah satu  syarat  jalan umum yang baik, yaitu memiliki penerangan yang cukup saat digunakan pada kondisi gelap atau malam hari. Dengan adanya penerangan yang baik, pengguna jalan akan merasa aman dan nyaman.  Sekarang ini, penggunaan lampu penerangan jalan LED (LED Street Lighting) menjadi standard PJU karena memiliki keunggulan dibandingkan lampu jalan biasa. Adapun  kelebihan  PJU LED adalah hemat energi, lebih efisien, mengurangi masalah pencurian aliran listrik yang dilakukan secara illegal oleh oknum masyarakat,  mudah diatur karena bisa dikendalikan jarak jauh, dan mendorong penerapan konsep smart city sebagai upaya menjadikan kota yang lebih baik.  

Meski memiliki banyak keunggulan, namun masih sangat disayangkan karena banyak pemerintah khususnya pemerintah daerah yang memiliki kendala dalam penerapan penggunaan PJU LED ini. Kesulitan pembiayaan operasional menjadi penyebabnya. Kondisi tersebut yang akhirnya menjadikan fungsi PJU tidak optimal.   Keterbatasan inilah yang membuat KPBU hadir menjadi mitra pemerintah dalam mengoptimalkan pembangunan infrastruktur untuk masyarakat umum.  

Pihak swasta memberikan bantuan kepada pemerintah sesuai dengan  aturan yang telah dibuat dan disepakati. Berdasarkan catatan dari LIPI, terdapat beberapa cara dalam proses kerja sama antara pemerintah dengan pihak swasta. Beberapa cara kerja sama yang dapat dilakukan, yaitu melalui service contract, management contract, lease contract, concession, BOT (Build Operation Transfer), Joint Venture Agreement, dan Community Based Provision.  

Secara singkat dapat dijelaskan bahwa service contract merupakan kerja sama antara pemerintah dengan pihak swasta dalam jangka pendek kurun waktu satu hingga tiga tahun. Dalam skema perjanjian ini, pihak swasta atau badan usaha memiliki wewenang dalam memiliki asset dan sebagai penanggung jawab keuangan secara penuh.

Management contract, kerja sama ini memiliki jangka waktu yang lebih panjang, yaitu tiga hingga delapan tahun. Posisi pihak swasta lebih kuat dibandingkan dengan kerja sama service contract.  Dalam management contract, pihak swasta memiliki posisi sebagai pemilik asset, investor, dan penanggung jawab atas risiko keuangan dalam batas minimum.

Lease contract merupakan kerja sama pemerintah dengan pihak swasta selama kurun waktu sepuluh sampai lima belas tahun. Pemerintah (sebagai pemilik modal) dan pihak swasta (operator pelaksana) sama-sama menanggung risiko keuangan.

Concession merupakan kerja sama yang melibatkan pemerintah dengan pihak swasta (sebagai pemilik modal) dalam jangka waktu 20 tahun hingga 30 tahun. Di sini, posisi pihak swasta sebagai penanggung jawab operasional, pemodal, memelihara,dan menanggung risiko secara penuh.

BOT (Built Operation Transfer), peningkatan pelayanan publik dengan jangka waktu 10 sampai dengan 30 tahun. Posisi pihak swasta sebagai penanggung jawab operasi, pemelihara, pemodal, dan penanggung jawab risiko. Di samping itu, pihak swasta juga akan mendapatkan imbalan sesuai dengan parameter produksinya.

Joint Venture Agreement, kerja sama ini tidak memiliki batasan waktu hanya berdasarkan kesepakatan bersama. Segala risiko dan investasi ditanggung bersama antara pemerintah dengan pihak swasta.  

Community Based Provision, kerja sama ini melibatkan pihak perorangan/keluarga/perusahaan kecil yang merepresentasikan kepentingan tertentu dengan menegosiasikannya kepada pemerintah dan NGO. 

Dari cara kerja sama di atas, dapat diketahui bahwa porsi pemerintah dan pihak swasta dalam melaksanakan proyek pembangunan memiliki kesepakatan yang berbeda sesuai jenis kerja sama yang disepakati. Terkait dengan KPBU, pada akhirnya, banyak kepala daerah yang tertarik menerapkan kerja sama di wilayahnya, misalnya saja Bandung.

Bandung yang luas wilayahnya 167,7 km2 merupakan kota metropolitan terbesar di provinsi Jawa Barat dan memiliki penduduk lebih dari dua juta jiwa. Bandung sebagai kota besar memiliki visi untuk mewujudkan fasilitas publik yang memadai dalam segala sektor. Salah satunya adalah Penerangan Jalan Umum (PJU). Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Bandung, guna mewujudkan program Bandung Caang Baranang, dibutuhkan setidaknya 60.000-unit PJU. Sementara, data terakhir tahun 2017, jumlahnya baru 37.592 unit.

Saat itu, DPU Kota Bandung berupaya meningkatkan kualitas PJU dengan beralih teknologi yang lebih mutakhir dan ramah lingkungan. DPU Kota Bandung berencana mengganti seluruh lampu halogen dengan lampu LED yang dapat dikontrol pencahayannya dari jarak jauh melalui skema smart lighting.

Proses pengadaan PJU ini dilakukan menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau disebut juga Public-Private Partnership (PPP). Dengan skema KPBU ini, pemerintah dapat menghemat anggaran sebesar Rp34 miliar pertahun untuk pemasangan meteran listrik dan penggantian LED.

Di samping dapat menghemat anggaran, skema KPBU ini dapat memberikan manfaat ekonomi yang sangat besar bagi perekonomian masyarakat. Misalnya saja, para pemilik toko memberlakukan jam toko atau usaha bisa buka lebih lama di malam hari, sehingga roda perekonomian terus bergerak. Di samping itu, peningkatan kualitas pencahayaan dapat menciptakan rasa aman di masyarakat dan tentunya dapat mengurangi tingkat kriminalitas. Pasalnya, PJU yang kurang baik pencahayaannya dapat membuka potensi kriminalitas.  

Dampak dari peningkatan kualitas PJU di Kota Bandung bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Di Kota Bandung, pertumbuhan tingkat kejahatan diperkirakan mencapai 1,1% pertahun dan rata-rata kecelakaan bisa menghabiskan biaya Rp8,7 juta setiap kejadian. Setelah pembaruan kualitas dan kuantitas PJU, diharapkan hal tersebut akan menurunkan tingkat kecelakaan sebesar 30% dan pengurangan tingkat kejahatan sebesar 22%.

Kerja sama tersebut seharusnya menjadi program berkelanjutan (sustainable program). Untuk itu, perlu adanya skenario agar program ini dapat terus berlangsung dan bisa menjadi transfer knowledge kepada pemerintah daerah untuk mengelola dan merawat sendiri komponen PJU sehingga keuntungan yang didapat terus ada.

Seperti halnya rencana program pemerintah Bandung yang bermitra dengan pihak swasta. Public-Private Partnership (PPP)ini juga sudah dilakukan banyak negara di dunia khususnya Asia. Sebut saja India yang sudah melakukan sistem PPP ini sejak tahun 2013 lalu. Pengadaan infrastruktur PJU ini sudah diwujudkan tepatnya berada di sebuah kota bernama Bhubaneswar, sebuah ibu kota negara bagian Odisha di India. Di kota Bhubabeswar ini, kondisi penerangan jalan umum (PJU) sangat memprihatinkan dengan lampu-lampu jalan yang sudah lama dan tidak efisien. Banyak jalan yang minim akan pencahayaan yang baik. Keadaan seperti ini juga membuat biaya yang dikeluarkan pun menjadi besar dan tentunya membebani anggaran kota/daerah. Sudah menjadi rahasia umum bahwa infrastruktur yang sudah ketinggalan zaman memperburuk kondisi dan sistem pengoperasian manual yang hanya dilakukan oleh sedikit petugas yang ada, pemeliharaan pun tak efisien.

Di kota Bhubaneswar, petugas yang menangani PJU hanya enam orang yang menangani pengadaan, pemasangan, penggantian luminer, dan menerima keluhan pelanggan untuk sebuah kota dengan sekitar 20.000 lampu jalan. Di samping itu, tidak adanya sistem pemantauan — di atas 75 persen jalan lampu tidak memiliki meteran dan tidak ada catatan persediaan. Kota bisa tidak termonitor atau terkontrol jam nyalanya lampu.

Untuk itu, pemerintah India pun membuka upaya kerja sama dengan pihak swasta (KPBU). Sebuah perusahaan jasa energi di India, yaitu Shah Investment, Financials, Developments, and Consultant Private Limited mendapatkan penawaran proyek untuk revitalisasi PJU di Bhubanaswer. Kerja sama ini akan ada investasi dan dikelola oleh perusahaan Shah Investment, Financials, Developments, and Private Limited dalam sistem penerangan jalan di Bhubanaswer dan pembayarannya akan diterima dari hasil penghematan energi yang telah direalisasikan. Diharapkan dengan adanya optimasi PJU ini masyarakat India khususnya Bhubabnaswer mendapatkan manfaat tanpa harus membebani anggaran daerah. Kontrak kesepakatan PPP tersebut telah ditandatangani pada 5 Oktober 2013.  

Bhubaneswar Municipal Corporation adalah otoritas yang bertanggung jawab atas kerja sama tersebut. BMC mengerti bahwa kerja sama tersebut tidak ada kapasitas dalam hal teknis atau keuangan untuk memordenisasi dan mengelola sistem penerangan jalan. Hal tersebut dianggap masuk ke dalam kontrak berbasis kinerja dengan pihak swasta di mana Perusahaan Jasa Energi (ESCO) akan meningkatkan infrastruktur penerangan jalan dan meningkatkan manajemen melalui pengukuran, pemantauan jarak jauh, kepatuhan dengan standard pencahayaan nasional, dan penggunaan catatan inventaris. 
Investasi ESCO akan pulih dengan mengklaim bagian penghematan energi yang direalisasikan. Tetapi, rekam jejak kontrak-kontrak ESCO di kota-kota India lainnya bercampur: banyak yang gagal karena persiapan dan alokasi risiko yang buruk. Untuk menghindari perangkap ini, BMC dan departemen induknya, Perumahan & Departemen Pengembangan Perkotaan (H & UDD), meminta International Finance Corporation (IFC) bantuan untuk merancang dan menyusun transaksi, dan mengelola tawaran proses untuk proyek penerangan jalan berbasis ESCO di Bhubaneswar. Proyek ini menandai awal hubungan IFC dengan Pemerintahan Odisha. 
Jaringan penerangan jalan umum di kota-kota India dioperasikan dengan investasi yang sangat minim pada perencanaan pemeliharaan. Kota-kota sederhana mengganti lampu yang terbakar untuk meminimalkan biaya. ESCO diberikan model penghematan yang direkomendasikan oleh IFC. Bagaimanapun, proyek ini dirancang sedemikian rupa untuk meng-upgrade lampu jalan yang efisien yang akan dibayar dan dipelihara oleh ESCO. Yang pada gilirannya akan menerima pembayaran melalui energi penghematan diwujudkan oleh BMC. Selain penghematan konsumsi energi, IFC memperkirakan BMC juga bisa mengharapkan penghematan tambahan pada sisi pemeliharaan dan merekomendasikan agar berbagi dalam beberapa pembiayaan itu sebagai biaya operasi dan pemeliharaan harus dibayarkan ke ESCO. Skema ini menciptakan sebuah insentif kuat untuk efisiensi yang lebih baik. Pada intinya, pemerintah India mempunyai peran besar atas kemitraan yang dijalin dengan pihak swasta. Pihak ketiga, yaitu IFC sebagai lembaga yang menjadi penengah kedua belah pihak, pemerintah dan swasta, dapat membantu kerja sama yang menguntungkan satu sama lainnya. 
 Dari kedua contoh kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha (KPBU) di atas, dapat disimpulkan bahwa skema KPBU merupakan solusi dalam mewujudkan infrastruktur untuk kepentingan umum yang memadai dan mutakhir dengan mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/BUMN/BUMD. Yang seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan risiko antara para pihak. Seperti halnya PJU yang memiliki update spesifikasi. Di Indonesia, pemerintah telah meningkatkan mutu spesifikasinya ke arah penghematan energi dan berbasis lingkungan dengan memanfaatkan sumber daya matahari, LED. 
Jadi, mengapa perlu  mengadopsi kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam pembangunan infrastruktur khususnya penyediaan LED street lighting? 
Pemerintah sebagai aparatur negara yang memiliki kewenangan dalam berbagai kebijakan negara harus berkomitmen dalam mensejahterakan bangsa Indonesia melalui pembangunan yang tepat guna dan berkelanjutan. Pemerintah sudah mengatur Jenis Infrastruktur Berdasarkan Perpres No. 38 / 2015 tentang KPBU. Jenis-jenis tersebut  meliputi konservasi energi, trasnportasi, jalan, fasilitas perkotaan, fasilitas pendidikan, sumber daya air dan irigasi, air minum, fasilitas sarana dan prasarana olahraga dan kesenian, kawasan, sistem pengelolaan air limbah terpusat, sistem pengelolaan air limbah setempat, pariwisata, lembaga pemasyarakatan, sistem pengelolaan sampah, telekomunikasi dan informatika, kesehatan, perumahan rakyat, ketenagalistrikan, minyak-gas bumi dan energi terbarukan. 
 Penyediaan PJU LED merupakan salah satu jenis infrastruktur yang sudah diatur dalam perpres, sehingga pemerintah harus membangun secara optimal. Tentu, pemerintah khususnya pemerintah daerah memiliki hambatan dalam membangun dan menyediakan PJU berbasis LED karena terkait anggaran daerah yang minim. Untuk itulah, kemitraan dengan skema KPBU amat penting dalam proyek pembangunan PJU LED demi terwujud dan terciptanya perekonomian yang lebih baik serta keamanan dan kenyamanan masyarakat terjaga. 

Filed Under: Catatan

Kerja Sama Pemerintah dan Swasta dalam Pembangunan Led Street Lighting

10 February, 2019 Tagged With: green living, public policy

Pemerintah merupakan salah satu organisasi pelayanan publik yang mementingkan kesejahteraan masyarakatnya. Salah satu bentuk pelayanan pemerintah, yaitu penyediaan infrastruktur dalam mendukung pembangunan nasional. Infrastruktur merupakan fasilitas yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia, baik untuk kebutuhan ekonomi ataupun kebutuhan sosial. Wujud dari infrastruktur sendiri adalah nampak dan dapat langsung dimanfaatkan oleh masyarakat, seperti jalan raya, jembatan, bendungan, rumah sakit, pelabuhan, dan masih banyak lagi. Infrastruktur bisa juga disebut sebagai sistem yang dapat menopang kegiatan sosial, perekonomian, dan penghubung lingkungan serta dapat dipakai sebagai dasar pengambilan suatu kebijakan. Adapun tujuan dari penyediaan infrastruktur ini adalah untuk memenuhi tujuan sosial dan ekonomi serta fungsi-fungsi pemerintahan seperti dalam bidang transportasi, penyediaan listrik, air, pengolahan atau pembuangan limbah, dan lain-lain (Prasetyo dan Firdaus, 2009)1.

Dilihat dari tujuannya, penyediaan infrastruktur menjadi penting untuk keberlangsungan hidup masyarakat. Dalam bidang transportasi misalnya, penyediaan infrastruktur dapat berupa pembangunan jalan raya untuk kemudahan ketika melakukan perjalanan dari suatu tempat ke tempat lainnya. Adanya kemudahan tersebut dapat meningkatkan aktivitas kegiatan daerah yang akan berdampak pada peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah. Selain pembangunan jalan raya, penyediaan infrastruktur dalam bidang transportasi dapat berupa kemudahan untuk mendapatkan sarana transportasi seperti kendaraan umum. Penyediaan infrastruktur dalam bidang transportasi tersebut juga perlu didukung dengan adanya penyediaan listrik.

Adanya listrik ternyata berhubungan dengan tingkat kesejahteraan suatu masyarakat. Menurut Rahmat (2016)2 menyatakan bahwa kebutuhan listrik perkapita mencerminkan tingkat kesejahteraan masyarakat dan kemajuan suatu bangsa. Apabila konsumsi listrik suatu masyarakat masih rendah dapat dikatakan bahwa masyarakat tersebut masih hidup di era tradisional. Penggunaan listrik didalam masyarakat sangat luas, diantaranya digunakan dalam sistem penerangan. Bahkan dapat dikatakan dengan adanya penerangan sebagai tandanya kehidupan. Misalnya, apabila seseorang tersesat disuatu daerah asing yang gelap ketika melihat daerah lain yang terang, secara otomatis orang tersebut berasumsi bahwa di daerah yang terang itu terdapat kehidupan. Karena itulah, terang merupakan tanda-tanda adanya kehidupan.

Pelaksanaan penyediaan infrastruktur-infrastruktur tersebut tentunya tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendirian. Terlebih apabila pemerintahan tersebut menaungi negara yang luas seperti Indonesia. Hal tersebut dikarenakan luasnya lingkup yang harus dinaungi oleh pemerintah dalam menerapkan kebijakan-kebijakannya. Pemerintah dituntut bijaksana dalam mengambil sikap untuk setiap pengambilan keputusan. Dalam rangka pemerataan penyediaan infrastruktur tersebut, perlu adanya kerja sama dengan berbagai pihak dalam mendukung kegiatan pembangunan pemerintah. Kerja sama tersebut dapat melibatkan pihak swasta, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi non pemerintahan, dan lain-lain. Kerja sama ini menjadi penting dalam rangka penyediaan sumber daya manusia ahli dan finansial sehingga diperlukan kerja sama dengan pihak swasta. Kerja sama antara pemerintah dengan pihak swasta ini dikenal dengan sebutan public private partnership (PPP) (Aziz, 2016)3.

Public private partnership atau dalam bahasa Indonesia dapat disebut dengan Kerja sama Pemerintah dan Swasta (KPS) merupakan bentuk kerja sama dalam hal penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan, bandara udara, pelabuhan,  jalan dan jembatan, jalan kereta api, penyediaan air minum, penyediaan air bahan dan sistem irigasi, penampung air limbah, pengelolaan limbah padat, teknologi informasi dan komunikasi, serta minyak dan gas. Kerja sama tersebut terjadi antara pemerintah, baik itu pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dengan mitra badan usaha swasta. Badan usaha swasta yang terlibat dapat berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri. Kerja sama ini bersifat kontrak jangka panjang dimana pemerintah sebagai regulator, perbankan/konsorsium sebagai penyandang dana, dan pihak swasta sebagai penanggung jawab atas pelaksanaan suatu proyek mulai dari design, konstruksi, pemeliharaan, dan operasional (Efendi, 2016)4.

Bentuk KPS dalam implementasi penyediaan infrastruktur di bidang ketenagalistrikan, dapat berupa pengadaan penerangan jalan umum (PJU). Penerangan jalan merupakan pelayanan publik mendasar yang harus disediakan oleh pemerintah. Adanya penerangan jalan umum ini dapat mengurangi tingkat kecelakaan, tindak kriminal, dan mendukung aktivitas yang dilakukan pada malam hari. Penyediaan penerangan jalan umum ini tentunya membutuhkan energi yang besar, dimana biaya yang dikeluarkan juga pasti besar. Akan tetapi, saat ini telah ada teknologi penerangan jalan modern yang dapat mengurangi konsumsi energi serta biaya operasional dan perbaikannya. Teknologi modern untuk penerangan jalan tersebut yaitu teknologi berbasis light-emitting diode (LED) atau bisa disebut dengan Led Street Lighting. Penerapan Led Street Lighting merupakan peluang untuk pemerintah dalam rangka mengurangi pemakaian energi, dan biaya operasional serta perbaikannya. Selain itu, pemerintah juga dapat menjamin ketahanan nasional melalui penerapan Led Street Lighting.

Adapun manfaat menggunakan Led Street Lighting ini, antara lain dapat meningkatkan keamanan lalu lintas di jalan, meningkatkan penerangan pada malam hari sehingga dapat menurunkan tindak kriminal pada malam hari, meningkatkan produktivitas karena meskipun hari sudah gelap masyarakat masih dapat melakukan aktivitas, menghemat anggaran biaya yang dialokasikan pada bidang kelistrikan karena penggunaan teknologi yang efisien, serta menjadi cara yang efektif dan aplikatif bagi pemerintah dalam menunjukkan komitmennya terhadap masyarakat.

Salah satu negara yang menerapkan kerja sama pemerintah dengan swasta dalam bidang penerangan jalan menggunakan teknologi berbasis LED adalah Jerman. Sekitar 9% produksi energi di Jerman digunakan untuk penerangan. Sebanyak 9 juta penerangan jalan yang telah dipasang menggunakan energi tersebut. Konsumsi energi per tahun di Negara Jerman mencapai 4 milyar kWh (Elbing dan Wettengel, 2011)4. Menurut Polzin et al. (2015)5, menyatakan bahwa hampir satupertiga anggaran pemerintah dalam bidang kelistrikan dihabiskan untuk biaya penerangan jalan. Oleh karena itu, perlu diterapkan penggunaan teknologi yang lebih efisien untuk mengurangi biaya tersebut. Teknologi berbasis LED dapat diterapkan untuk mengatasi hal tersebut. Menurut Elbing dan Wettengel (2011), penggunaan teknologi berbasis LED untuk penerangan jalan dapat menyimpan energi sebanyak 80%, dimana apabila tidak menggunakan teknologi LED dapat menyimpan energi hanya sebanyak 45%. Rata-rata potensi penyimpanan energi sebanyak 45% tersebut sama dengan penggunaan energi untuk listrik 1,8 milyar kWh pertahun yang apabila dikonversi ke dalam mata uang eropa yaitu lebih dari 300 EUR.

Pemerintahan Jerman mulai melakukan kerja sama pemerintah dengan swasta pada tahun 2008 (Fluthmann, 2012)6. Istilah ini lebih dikenal dengan sebutan public private partnership (PPP). Struktur dari KPS tersebut meliputi pemegang saham sektor publik dan sektor swasta dengan jabatan sebagai majelis umum, dewan pengawas, dan dewan pengelolaan. Pemegang saham sektor publik meliputi pemerintah pusat, pemerintahan negara bagian, dan kota madya dengan lima orang perwakilan sebagai pengurus. Sedangkan pemegang saham sektor swasta meilputi 52 perusahaan dari sektor KPS yang berbeda dengan empat orang perwakilan sebagai pengurus. Anggota yang menjalankan KPS tersebut adalah warga negara dimana tetap harus mematuhi peraturan pemerintahan dan hukum yang berlaku, seperti hukum konstitusional dan administratif, hukum pengadaan barang dan jasa publik, hukum anggaran, hukum pajak, hukum investasi dan keuangan, hukum perjanjian tulis, dan hukum perusahaan.

Komponen yang terlibat dalam kerjasama pembangunan penerangan jalan dengan menggunakan teknologi LED di Jerman, yaitu pemerintah, pemegang saham, pengawas, dan bank. Adapun skema tugas dari masing-masing komponen tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut. Pemerintah memiliki peran untuk melakukan kontrak kerjasama dengan pengawas. Pemegang saham berperan dalam melakukan persetujuan dengan pengawas. Bank berperan dalam penyediaan dan melakukan persetujuan dengan pengawas mengenai pinjaman dana. Pengawas berperan dalam melakukan kontrak dengan perusahaan mengenai penyediaan bahan, konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan.

Kontrak yang dilakukan dalam kerjasama tersebut untuk proyek skala besar yaitu 20 tahun dan proyek skala kecil selama 15 tahun. Adapun pembiayaan penggantian untuk proyek skala kecil, biaya penggantian alat penerangan dibayarkan oleh pemerintah setiap tahunnya. Dikatakan proyek skala kecil untuk pemasangan penerangan jalan sebanyak 3000-8000 lampu, dan dikatakan proyek skala besar apabila dilakukan  pemasangan lampu jalan sebanyak lebih dari 8000.

Dalam melakukan suatu kerjasama tentunya memiliki keuntungan dan resiko karena tidak ada sistem yang sempurna di dunia ini. Begitu juga dengan pelaksaan kerjasama pemerintah dan swasta dalam pembangunan led street lighting. Kesuksesan dalam hal tersebut dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu ukuran proyek (skala besar atau kecil), usia rata-rata peralatan yang digunakan, konsumsi energi, pengalaman pelaksana kerjasama, peran dari kontraktor,  pendanaan, kemungkinan penggabungan dengan layanan lain seperti sistem parkir, sistem IT, dan sistem lain yang memungkinkan, serta target CO2 yang disimpan. Sedangkan resiko yang mungkin terjadi dapat dilihat dari resiko harga dari energi, bahan, dan pekerja, resiko pada perubahan tagihan, dan resiko adanya pengeluaran tak terduga melebihi anggaran (Elbing dan Wettengel, 2011).

Adapun aspek teknis yang perlu diperhatikan dalam kerjasama pengembangan led street lighting, meliputi standar pencahayaan. Di Jerman, standar pencahaannya sesuai dengan standar Jerman DIN EN 13201. Selain itu, juga perlu memerhatikan spesifikasi peralatan berdasarkan hasil yang diinginkan pada tahapan pemasangan, pengoperasian, dan perawatan. Database sebagai dokumentasi penginstalan peralatan, standar untuk melakukan penarikan peralatan lama, serta standar secara teknis untuk mempromosikan penggunaan teknologi baru yang layak secara ekonomi.

Kebutuhan dokumentasi dalam melakukan instalasi peralatan sebelum penawaran tender, yaitu sebagai berikut.

  1. Dokumen yang berisi tipe peralatan yang digunakan, tinggi tiang penerangan, material yang digunakan, umur peralatan, dan kondisi peralatan.
  2. Informasi pencahayaan yang berisi tipe pencahayaan, spesifikasi, umur, dan kondisi.
  3. Informasi tentang kabel yang digunakan meliputi, panjang kabel, jenis peletakan, umur, dan kondisi
  4. Informasi lemari panel yang meliputi nomor panel, spesifikasi, umur, dan kondisi.

Mekanisme pembayaran dapat dilakukan dengan pembayaran bulanan tetap berdasarkan pada ketersediaan fasilitas dan layanan. Pembayaran pinjaman untuk investasi dilakukan pada tahun keenam dalam periode investasi. Pembayaran bulanan tetap setiap lampu jalan dimulai pada tahun pertama. Pembayaran ini meliputi pembayaran penggantian, pengoperasian, perawatan, dan energi. Pembayaran untuk alat pengaturan energi, sumber daya manusia, dan material dilakukan dengan pembayaran tahunan berdasarkan jumlah lampu jalan yang dikerjakan.

Tahapan proyek pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan swasta di Jerman meliputi identifikasi proyek yang mungkin dapat dilakukan, persiapan dan perencanaan, penawaran tender, serta implementasi dan pengawasan yang dapat dijelaskan sebagai berikut (Scaefer dan Voland, 2009)7.

Tahap I: Identifikasi proyek yang mungkin dilakukan

            Pada tahap ini, mitra publik perlu mengidentifikasi proyek yang akan dikembangkan untuk menilai permintaan ekonomi, kelayakan ekonomi, teknis dan hukum dari suatu proyek. Undang-undang konstitusi federal atau negara bagian memerlukan wewenang penuh atas suatu lembaga atau layanan publik tertertu. Misalnya pemerintah bekerja sama dengan perusahaan lampu LED dan memiliki struktur perusahaan tersebut untuk dijadikan sebagai mitra swasta. Selain itu, undang-undang pajak, anggaran dan investasi, serta undang-undang tentang subsidi publik juga berperan dalam melakukan analisis kelayakan finansial proyek.

            Pelaksanaan proyek ini harus mematuhi ketentuan tentang Bantuan Negara dalam pasal 87 dan 88 yang tercantum pada EC (Europian Union). Misalnya, harus ditentukan apakah kontribusi publik untuk pembiayaan proyek  KPS ini, baik dalam bentuk pembayaran langsung atau sebagian jaminan negara, merupakan bantuan negara yang bersifat ilegal.

Menurut Undang-undang Anggaran Federal dan Undang-undang Anggaran Negara di Jerman, efisiensi ekonomi suatu proyek harus dibuktikan. Hal ini membutuhkan analisis ekonomi dari proyek tersebut dan perbandingannya dengan pelaksanaan proyek. Selain itu, Undang-undang Anggaran dapat menetapkan batas tertentu untuk penjualan atau penggunaan fasilitas publik.

Tahap II: Persiapan dan perencanaan

            Pada tahap ini, mitra publik harus mengembangkan kontrak serta spesifikasi terkait dengan kinerja. Hal tersebut juga memerlukan karakteristik pokok suatu proyek, misalnya durasi proyek, model kontrak yang sesuai, dan tahapan kontrol publik. Kontrak dan hukum perusahaan memainkan peran yang penting pada tahap ini. Hal ini menyangkut jenis kontrak yang berlaku, hak dan kewajiban timbal balik kedua belah pihak, model pembiayaan, dan desain perusahaan proyek. Di Jerman, berbagai jenis kontrak mungkin berlaku untuk proyek KPS ini, salah satunya pada proyek pengembangan led street lighting. Selain itu, pengkajian aspek teknis dalam pengembangan led street lighting  dilakukan pada tahap ini.

Tahap III: Penawaran tender

Mitra publik melakukan prosedur pemberian kontrak dan mengundang pihak swasta yang tertarik  untuk terlibat dalam kegiatan KPS ini. Menurut bagian 2 dari Undang-undang Pengadaan di Jerman, proyek KPS merupakan pelaku resmi dalam penawaran tender apabila volumenya melebihi ambang tertentu. Anggaran investasi untuk pengembangan proyek led street lighting di Jerman terbilang sangat tinggi sehingga poyek KPS led street lighting ini menjadi proyek resmi. Mitra publik perlu mempublikasikan pemberitahuan adanya penawaran tender dan spesifikasi terkait kinerja serta melakukan prosedur sesuai dengan hukum pengadaan (procurement law). Pada tahap ini, nasehat hukum diperlukan untuk memastikan bahwa prosedur mematuhi semua hukum yang berlaku.

Tahap IV: Implementasi dan Pengawasan

Pada tahap ini, proyek telah dilaksanakan. Serangkaian hukum dapat berlaku selama tahap ini tergantung pada pokok permasalahannya. Misalnya dalam kasus proyek konstruksi pengembangan lampu jalan yang juga terkait dengan transportasi, hukum yang dapat berlaku yaitu hukum bangunan publik dan swasta, hukum trasnportasi, hukum lingkungan, hukum perdata dan undang-undang lainnya. Jika terjadi pengambilalihan proyek, pihak swasta berkewajiban mempekerjakan pegawai negeri. Hal ini akan terkait dengan Hukum Pelayanan Publik dan ketentuan yang relevan dari Hukum Perburuhan Individu dan Kolektif.

Berdasarkan uraian tersebut, praktek pelaksanaan kerja sama antara pemerintah dan swasta dapat diadopsi oleh Indonesia dalam pengembangan led street lighting untuk menghemat anggaran pemerintahan dibidang ketenagalistrikan. Akan lebih baik lagi apabila pengembangan led street lighting di Indonesia ini dilakukan di berbagai daerah supaya semua kalangan masyarakat dapat merasakan manfaatnya. Selain itu, pemerintah Indonesia juga dapat memperoleh keuntungan dengan penyelenggaraan KSP, diantaranya tercukupinya kebutuhan pendanaan yang berkelanjutan, meningkatkan kualitas, kuantitas, dan efisiensi pelayanan melalui persaingan yang sehat, meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur, serta mendorong prinsip “pakai-bayar” sehingga pemakai dapat lebih bertanggung jawab. Oleh karena itu, pemerintah perlu menciptakan kondisi yang kondusif bagi pihak swasta, agar mereka bersedia diajak kerja sama dalam rangka pembangunan infrastruktur khususnya dalam bidang ketenagalistrikan.

Filed Under: Catatan

Bukti Nyata Kerja Sama Pemerintah dan Pihak Swasta dalam Membangun Sektor Kesehatan

16 December, 2018 Tagged With: pendidikan dan kesehatan, public policy

Berkaca dari pengalaman-pengalaman sebagai seorang tenaga kesehatan, banyak sekali ditemui dilema-dilema yang dihadapi dalam memberikan pelayanan optimal terhadap masyarakat secara luas. Mulai dari sistem birokrasi yang ribet njelimet sampai ke urusan pelayanan yang banyak dibatasi dengan alasan keuangan dan formalitas skema yang tidak flexible dan kaku.

Sebenarnya dapat kita tarik garis lurus yang dapat membenahi keterbatasan pelayanan utama terhadap publik ini. Seandainya pemerintah memiliki dana dengan alokasi besar terhadap dunia kesehatan Indonesia, maka hal ini akan memberikan dampak yang sangat baik untuk kesehatan masyarakat yang produktif.

Jika selama ini , hampir seluruh bentuk kerjasama pemerintah dan swasta pada akhirnya  bermuara pada pola akhir yaitu pemerintahlah selaku pemilik tunggalnya, maka untuk keberlangsungan pelayanan yang long lasting ini, diperlukan ketulusan semua pihak untuk sama-sama merasa memilikinya.

Dengan adanya sense of belonging dari semua elemen terkait, maka kesinambungan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat akan tetap terjaga dan terawat dengan baik bahkan terus meningkat lagi dari waktu ke waktu.

Faktor-faktor yang mendorong perlu diadakan kerjasama pemerintah dan swasta dalam pembangunan pelayanan kesehatan.

  1. Pemerataan dan penyebaran pelayanan kesehatan

Skema pemerataan perlu mendapat perhatian tersendiri. Jika kita ketahui bahwa penumpukan sarana dan prasarana umum terletak di Jawa, Sumatera dan Bali, bagaimana nasib para saudara kita di pulau timur sana? Sedangkan untuk ketiga wilayah tersebut diatas tadipun hanya berlaku untuk masyarakat di kota-kota besarnya saja yang sudah merasakan akses mudah dan cepat walaupun belum tentu murah sesuai budget anggaran per keluarganya.

  • Sumber daya alam dan manusia

Hal lain yang perlu mendapat sorotan adalah sumber daya manusia dan alamnya. Ketika jumlah lulusan sekolah perawat bertumpah ruah di perkotaan dengan tingkat pengangguran yang tinggi, di bagian lain bumi pertiwi ini berteriak-teriak kekurangan tenaga medis. Alangkah ironisnya memang. Surplus sumber daya manusia tidak semata-mata dapat meningkatkan pelayanan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia.

Belum lagi kontur dan demografi wilayah yang sulit dijangkau. Akan sangat menyita waktu bila ada masyarakat daerah pedalaman mengalami kondisi gawat darurat. Waktu tempuh dan akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan menjadi suatu hal yang mewah dan sulit diraih. Perlu dipertimbangkan adanya sarana untuk mengentaskan kendala ini.

Pembangunan infrastruktur dan bangunan akan sangat membantu kebutuhan vital masyarakat akan ketersediaannya pelayanan kesehatan yang tidak bisa ditawar lagi dan hal ini perlu menjadi priority list bagi pemerintah.

  • Biaya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang masih tinggi

Dengan mulai diberlakukannya kewajiban masyarakat memiliki asuransi kesehatan milik pemerintah seperti BPJS dan berbagai jenis kartu sehat lainnya, bukan berarti masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang semestinya dengan mudah.

Keterbatasan dana pemerintah yang pada akhirnya banyak menggunting kebutuhan masyarakat. Banyak ditemukan seorang peserta asuransi kesehatan yang tidak dapat memperoleh pengobatan secara maksimal dikarenakan adanya batasan-batasan yang diberikan pihak pemerintah dalam memberikan semua akses pengobatan.

  • Peluang inovasi dan efisiensi pengeluaran

Dalam rangka merangkul pihak swasta, pemerintah perlu memberikan peluang inovasi dan teknologi agar terwujudnya kualitas yang memadai untuk generasi kita. Ada banyak peluang yang dapat dikembangkan pihak swasta dalam meningkatkan pelayanan kesehatan. Salah satunya adalah memobilisasi kekuatan finansial swasta, meningkatkan akses tercepat dan termudah, juga mengaplikasikan kecanggihan teknologi dalam bentuk nyata yang dapat dinikmati oleh masyarakat luas.

Menteri keuangan Republik Indonesia Ibu Sri Mulyani Indrawati berpendapat bahwa yang perlu menjadi patokan adalah tujuan yang masuk akal dan realistik. Melihat pengalaman sebelumnya, bahwa tujuan yang tidak realistik hanya akan membebani pihak pemerintah dan swasta dan pada ujungnya tidak dapat memberikan nilai lebih kepada masyarakat.

Dengan adanya pertimbangan minimnya pembiayaan, infrastuktur yang kurang kondusif, sumber daya manusia dan alam yang kurang mendukung, maka jenis desain dan versi pelayanan perlu disesuaikan, agar tetap terciptanya kualitas pelayanan kesehatan yang manusiawi dan memenuhi standar kelayakan.

Pemerintah selaku pihak yang bertanggungjawab terhadap pola pelayanan kesehatan masyarakat perlu berbenah diri dalam mengkaji ulang mekanisme alur pelayanan di sektor ini. Pihak swasta yang diajak kerjasama perlu dilakukan uji kompetensi dahulu dalam teori dan praktek penyediaan barang dan jasa.

Apakah sisi penyediaan yang tersedia sudah dapat memenuhi kebutuhan atau demand side yang dibutuhkan masyarakat? Seandainya ada kesenjangan dalam neraca kebutuhan dan ketersediaan, maka pemerintahlah yang harus berusaha menutupinya dengan mengalokasikan dana kearah tersebut.

Secara garis besar ada regulasi dimana pemerintah dapat menyediakan pinjaman atau kredit, subsidi berkala atau bisa saja menunjuk pihak swasta terpilih untuk membiayai fasilitas kesehatan baik berupa bentuk fisik bangunan atau pola atur managemen fasilitas kesehatan tresebut.

Pola pengaturan dapat berupa Private Finance Inisiative atau PFI yaitu sebuah inisiatif keuangan swasta dimana pihak swasta membuat atau membangun serta sekaligus mengelola managemen rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lain.

Dengan demikian pemerintah terbantu karena dengan memanfaatkan PFI ini dapat menutupi dana dari sisi neraca keuangan publik.

Hal ini dapat memenuhi demand atau tingkat kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan minat dan persepsi yan mereka harapkan. Bukan hanya kebutuhan seperti ini yang dirasakan oleh negara maju seperti Inggris dan US, namun negara berkembang seperti halnya Indonesia, Thailand, Chili, Brazil dan Mexico sekalipun semakin meningkatkan standar minimal pelayanan yang komprehensif.

Melihat data APBN di sektor kesehatan yang sejak tahun 2016 meningkat menjadi sekitar 120 triliun per tahunnya, maka dana PFI yang bersumber dari dana swasta ini mampu menyuplai sebanyak 250 triliun. Dengan dana gabungan sebesar ini, maka diharapkan kebutuhan akan kesehatan dapat terpenuhi secara layak.

Menurut CMO Mayapada Healthcare Jakarta, Daniel Tjen, perbaikan yang tengah gencar-gencarnya digalakkan adalah sistem teknologi, sumber daya manusia dan pelayanan yang bersifat holistik adalah cara untuk menarik minat masyarakat kalangan atas agar tidak berobat ke luar negeri.

Secara umum pelayanan di Indonesia tidak kalah dibandingkan dengan luar negeri. Hanya mungkin ada sedikit yang harus diperbaiki dari segi komunikasi dan edukasi masyarakat yang selalu beranggapan bahwa berobat ke luar negeri akan mendapatkan hasil yang lebih optimal dan berprestise di kalangannya.

Ketimpangan yang dirasakan ini menurut Daniel perlu ditindak lanjuti dengan regulasi pemerintah yang mewajibkan standar minimal pelayanan di tiap fasilitas kesehatan berdasarkan kelasnya. Dua sisi penting yaitu teknologi dan kompetensi sumber daya manusia adalah wajib mendapat perhatian utama agar dalam prosesnya mampu menjungjung negara Indonesia menjadi center of health yang diminati rakyatnya sendiri.

Bahkan Daniel optimis bila kemajuan sudah sesuai yang diharapkan kita mampu mengalahkan Singapura dalam dua dekade ke depan, dan ini sangat berpengaruh positif dalam mensubsidi silang dana di tingkat daerah yang kurang mendapat pasokan tenaga dan peralatan kesehatan.

Bentuk konkret kerjasama pemerintah dan pihak swasta

Pemerintah sebagai lembaga yang bertanggungjawab penuh akan kesejahteraan rakyatnya dituntut untuk selalu selaras dalam harmoni yang sama dengan kebutuhan masyarakatnya. Namun adakalanya keterbatasan pemerintah terutama di daerah yang tidak mampu memenuhi demand rakyat akan sarana pokok.

Untuk kondisi seperti ini pemerintah berkolaborasi dengan pihak swasta agar dapat menyediakan barang dan jasa sesuai kebutuhan. Kerjasama yang saling menguntungkan kedua belah pihak ini disebut Public Private Partnership (PPP) atau  

PPP ini dapat diterapkan dalam beberapa cara atau sistem kerjanya, yaitu:

  1. Service contract

Kontrak seperti ini biasanya hanya berlangsung singkat antara satu sampai dengan tiga tahun saja. Kerjasama ini menempatkan swasta sebagai pihak pemilik dan sekaligus pengelola fasilitas selama kurun waktu yang telah disepakati. Biasanya pemerintah tidak ikut campur tangan dalam mekanisme aturan internalnya.

  • Management contract

Sama halnya dengan service contract diatas, yang membedakan adalah jangka waktu kerjasama antara tiga sampai delapan tahun. Dalam hal ini pihak swasta memiliki kepemilikan penuh asset, terhadap investor dan tanggungjawab secara keuangan dalam batasan yang telah disepakati dengan pemerintah.

Kelebihannya adalah pihak swasta mempunyai kuasa yang lebih kuat dalam hal mengelola segala aspek yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat baik dalam hal finansial, tarif obat, jasa dokter dan ketentuan aturan yang diterapkan kepada tenaga kerja kesehatannya.

  • Lease contract

Jenis kerjasama pemerintah dan pihak swasta untuk metode ini adalah perjanjian selama jangka waktu sepuluh sampai dengan lima belas tahun.

Skema yang dipakai adalah pemerintah adalah pemilik faasilitas kesehatan, sedangkan swasta memegang peranan dalam tanggungjawab managemen dan operasional sehari-hari.

Kelebihannya adalah pemerintah dapat memantau dan mengontrol segala regulasi yang berlaku yang ditetapkan oleh swasta sehingga terjadi transparansi baik itu keuangan maupun kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan.

Kelemahannya adalah seringkali terjadi bentrok kepentingan antara pemerintah dan swasta karena seolah-olah kedua kubu berada di jalur yang berbeda.

  • Concession

Kerjasama jangka panjang antara dua puluh sampai tiga puluh tahun lamanya. Pihak swasta pemegang modal seluruhnya, pemilik asset dan pengelola sumber daya alam dan infrastruktur.

Kelebihannya, pihak swasta mendapatkan kompensasi atau keuntungan finansial secara utuh. Begitupun pemerintah dapat memenuhi kebutuhan akan pelayanan kesehatan bagi rakyatnya terpenuhi.

Kelemahannya adalah untuk pihak swasta menjadi pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap hasil dari pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. Baik buruknya menjadi konsekwensi yang harus diterima dan diperbaiki.

  • Built operate transport (BOT)

Kerjasama yang menitikberatkan kepada jenis pelayanan terhadap publik. Jangka waktu diantara sepuluh sampai dengan tiga puluh tahun lamanya. Pihak swasta adalah pemodal dana, pengelola asset, pengelola pemeliharaan, pelayanan dan kualitas sumber daya manusia berikut komponen yang menyertainya seperti sistem komunikasi dan teknologi.

Untuk segala tanggung jawab tersebut, pihak swasta akan memperoleh keuntungan keuangan yang lebih besar atas beban kerja yang diembannya.

Kelemahan sistem ini adalah untuk memberikan kualitas pelayanan yang holistik kepada masyarakat diperlukan jaminan atau garansi pemerintah untuk menyediakan yang analisa kemampuan, keberadaan pemerintah sebagai payung yang mampu menaungi segala resiko yang mungkin saja terjadi dalam sejarah perjalanan kerjasama ini.

  • Joint venture agreement

Suatu bentuk kerjasama yang paling disukai semua pihak. Karena keterlibatan pemerintah, pihak swasta, vendor, lembaga nirlaba maupun stakeholder lainnya sama besar. Semua memegang peran aktif dalam memberikan kontribusinya.

Contohnya pemerintah memberikan permodalan dan basic skill, pihak swasta sebagai pengelola inventaris, infrastruktur dan bangunan, stakeholder memegang peranan di bagian sumber daya manusia dan perkembangan analisa.

Kelemahan yang dimiliki adalah adanya peluang penyelewengan dana dan investasi dimana pemerintah mengadakan subsidi dalam jangka waktu-waktu tertentu.

  • Community based provision (CBP)

Kerjasama antara pihak perorangan, usaha kecil dan bisnis keluarga sebagai pihak swatanya dengan pemerintah yang dimediasi oleh pihak NGO (Non-Government Organization).

Biasanya usaha ini berskala kecil seperti pendirian klinik bidan atau dokter yang melibatkan anggota keluarga sebagai sumber daya manusianya.

Kerjasama pemerintah dan swasta atas pembangunan rumah sakit di luar negeri

Keterlibatan positif pihak swasta dalam bidang kesehatan memang sudah tidak diragukan lagi. Banyak hal dalam pendanaan maupun pengoperasionalan yang menyandarkan kepada pihak swasta.

Hal ini diakui pemerintah yang memang karena keterbatasan finansial dan ruang lingkup maka andil pihak swasta dalam meningkatkan pelayanan kesehatan sangat diperlukan bagi masyarakat kita.

  1. KPS atau PPP di Inggris

Dimulai sejak awal tahun 1990an, didorong oleh kekurangan modal dan infrastruktur yang buruk, maka pemerintah memilih berkonsiliasi dengan pihak swasta untuk menopang roda kehidupan terutama dalam sektor-sektor ekonomi vital yang salah satunya adalah pelayanan kesehatan baik itu berupa klinik kecil maupun rumah sakit umum.

Aturan yang dipakai pada masa itu berupa kerja sama non-profit, walaupun untuk pihak swasta tetap mendapatkan income sebagai kompensasi beban kerja yang harus dilaksanakan.

Tahapan demi tahapan dilalui oleh setiap pihak swasta yang ingin bekerja sama dengan pemerintah. Untuk memilih kepada siapa proyek ini diberikan, maka pemerintah memiliki regulasi tersendiri dalam menyeleksi pihak swata dan lembaga-lembaga terkait.

Proses perekrutan dimulai dengan penelitian setiap badan usaha secara administratif. Lalu dilanjutkan dengan pemanggilan berbentuk undangan tender untuk lembaga-lembaga yang dianggap layak dan berkompetensi.

Proses penyeleksian dilakukan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan segala aspek seperti penawaran harga terbaik, kualitas dan daya jual, sumber daya alam dan manusia serta menyangkut kearifan lokal. Artinya pemerintah lebih cenderung memilih lembaga yang memang berasal asli dari daerah tersebut.

Setelah proses pemilihan berlanjut dengan pemenang tender proyek, maka pemerintah mulai memberikan mandat dan dilegalisasi dalam sebuah MoU yang ditandatangani secara sah. Penutupan diakhiri dengan pembayaran dimuka dan pihak swasta sudah dapat memulai pekerjaan.

Kita ambil contohnya bentuk PPP yang berupa pelayanan kesehatan yaitu rumah sakit The Royal London dan Bart’s Hospital.

Ini adalah proyek PPP yang dibangun berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan swasta yang bisa dijadikan acuan dalam mengkaji bagaimana sebuah pelayanan kesehatan yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di saat pemerintah mengalami deficit money.

  1. The Royal London dan Bart’s Hospital

Ini adalah rumah sakit kemitraan antara pihak swasta terbesar yang dilakukan oleh pemerintah Inggris. Bertujuan untuk memodernisasikan bentuk pelayanan baik berupa infrastruktur bangunan baru, peralatan medis yang baru dan lebih modern serta ditunjang dengan peningkatan proses pengobatan dan perawatan terhadap masyarakat.

Prosesnya mengalami pasang surut dan perjalanan panjang yang memakan waktu sampai empat tahun sebelum pemerintah benar-benar memilih mitranya yang dapat mewujudkan segala kebutuhan masyarakat.

Mulai pertama diumumkan dalam sebuah iklan pada tahun 2002, kemudian laporan tutup keuangan pada tahun 2006, tahap akhir proses penyerahan pada akhir 2006.

Jenis-jenis proyek yang ditenderkan di rumah sakit ini antara lain adalah jasa desain dan konstruksi, pemeliharaan bangunan, peralatan medis, layanan alat-alat dan bahan steril, pelayanan dukungan medis seperti rehabilitasi, fisioterapi, farmasi serta layanan vital medis seperti pengobatan dan perawatan oleh tenaga medis.

Selain itu juga pihak swastapun bertanggung jawab atas perawatan kebersihan seperti laundry linen dan penyediaan makanan dalam bentuk catering.

  • Southmed Hospital

Sebuah rumah sakit berkualitas tinggi di daerah North Bristol. Dengan kapasitas pelayanan mencakup 500.000 penduduk, didukung oleh 832 tempat tidur rawat inap dan  24 ruang steril operasi.

Rumah sakit kemitraan pemerintah dengan pihak swasta ini memiliki lahan seluas 115.000 meter persegi dengan pelayanan unggulannya adalah emergency service.

Jenis kontrak yang ditandatangani kedua belah pihak sangat mendetail yang mana menunjukkan keseriusan pemerintah dalam rangga peningkatan pelayanan kesehatan terhadap masyarakatnya.

Kita lihat detail apa saja yang menjadi MoU bersama.

Kontrak meliputi pelayanan jasa, desain dan kontruksi, perawatan bangunan, pemeliharaan lahan dan pengendalian hama  serta layanan administratif dan birokrasi pelayanan.

Pihak swastapun menanggung pekerjaan sebagai pelaksana ketersediaan makanan dan catering, layanan laundry serta pemelihara kebersihan rumah sakit.

Pihak pemerintah memastikan dan mengontrol kualitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia yang berkompeten dan penuh tanggung jawab serta memiliki lisensi yang legal.

Urusan pendokumentasian yang akurat dan terstandar pun tidak luput menjadi perhatian dalam rangka peningkatan pelayanan. Untuk selanjutnya pemerintah dapat memantau perkembangan yang dilakukan pihak swasta, apakah perlu dilanjutkan setelah kontrak tender selesai atau mungkin melihat performa yang kurang dari standar pemerintah dapat mengulang tender proyek ke pihak lain.

  • KPS atau PPP di Amerika Serikat

Keputusan pemerintah Amerika Serikat untuk berkolaborasi dan merangkul pihak swasta dipicu dengan adanya berbagai tekanan dan tuntutan yang semakin kompleks dan susah untuk direalisasikan jika hanya bertarung seorang diri.

Tantangan yang dihadapi berupa perubahan demand masyarakat terhadap hasil dari metode pelayanan yang diterima selama ini, perubahan demografi, meningkatnya prosentase penyakit kronis dan kritis, yang semua itu berimbas kepada kenaikan biaya kesehatan.

Untuk menyeimbangkan kondisi yang sulit ini, maka dibukalah bentuk kerjasama PPP dengan pihak swasta agar kualitas pelayanan tetap terjaga namun pemerintah tetap dapat fokus memberikan kompensasi kepada pihak swasta pemenang tender proyek.

Tujuan pokok PPP yang diharapkan pemerintah Amerika Serikat adalah:

  • Memastikan kehidupan yang sehat dan sejahtera untuk seluruh rakyatnya
  • Peningkatan investasi di sektor kesehatan
  • Infrastruktur dan fasilitas penunjang kesehatan memadai dan layak pakai
  • Keterampilan managemen
  • Sumber daya manusia yang kompeten

Secara universal inilah proyek dan tanggungjawab yang diharapkan pemerintah dapat dilimpahkan kepada pihak KaKearswasta:

  • Keuangan, pembiayaan dan permodalan sepihak oleh pihak swasta atau dapat pula mendapat subsidi dari dana pemerintah
  • Desain bangunan termasuk di dalamnya infrastruktur, bahan bangunan dan proses pengiriman barang
  • Pemeliharaan struktur bangunan dan renovasi apabila diperlukan
  • Pengelolaan layanan non klinis seperti bahan logistik dan pengembangan informasi dan teknologi
  • Pelayanan klinis medis yang mengacu kepada aturan regulasi dasar kesehatan

Untuk beberapa kasus proyek PPP di bidang kesehatan ini dapat dibagi-bagi untuk beberapa pihak partikelir. Berikut penjabarannya:

  • PPP khusus berbasis infrastruktur dan bangunan
  • PPP model layanan klinis saja
  • PPP komprehensif yaitu gabungan antara dua proyek diatas

Desain dan versi KPS atau PPP di Amerika Serikat jauh lebih kompleks dan rumit. Berbagai pertimbangan menjadi faktor utama dalam menentukan kelayakan pihak swasta untuk bertanggung jawab terhadap pelayanan vital ini.

Faktor yang diambil pemerintah adalah:

  • Kearifan lokal dalam memperkerjakan karyawan lokal atau putera daerah
  • Kebutuhan tenaga medis skala nasional
  • Dana pemeliharaan yang kuat dan stabil
  • Fleksibilitas dan toleransi politik terhadap masyarakat

Tipikal pemenang tender yang akan mendapat prioritas selanjutnya adalah pihak swasta yang mampu memenuhi semua target tertulis pemerintah, mematuhi segala ketentuan nasional yang telah menjadi MoU bersama, ada kecenderungan positif terhadap hasil pelayanan yang diharapkan serta tidak lupa memberikan kunci inovatif dan komunikatif terhadap kemajuan pekerjaan yang diembannya.

  • KPS atau PPP di Australia

Berawal dari ekspektasi masyarakat yang tinggi terhadap pelayanan kesehatan di Australia, maka pemerintah merasa perlu melakukan terobosan baru yang inovatif,  efisien dan kreatif dalam memenuhi harapan publik.

Sebuah metode pelayanan publik yang mampu menjawab semua kebutuhan masyarakat dan layak dikembangkan melalui program PPP dengan pihak swasta. Pemerintah meningkatkan pelayanan melalui metode Centerlink.

Centerlink ini adalah sebuah bentuk layanan publik yang meliputi cakupan area yang luas salah satunya pelayanan kesehatan masyarakat. Mulai dikenal di Australia sejak tahun1997 dan di gagas oleh Departemen Sumber Daya Manusia.

Contoh rumah sakit di Australia yang berbasis PPP:

  1. Rumah sakit North Shore Community di New South Wales

Distrik New South Wales telah menyiapkan laporan tentang kerjasama PPP dengan pihak swasta yang berpedoman kepada regulasi pemerintah dangan dana pembiayaan oleh pihak swasta. Ketransparansian adalah keunggulan yang dibidik oleh pemerintah dalam mengawasi kinerja partnernya.

  • Rumah sakit Bendigo di Victoria

Proyek PPP dengan swasta yang memberikan penjelasan kontrak kerja yang terbuka dan dapat diakses publik.

  • Rumah sakit anak Royal baru di Merlbourne

Rumah sakit khusus anak-anak ini telah menerapkan sistem kerja sama dengan pihak swasta agar dapat meningkatkan pelayanan yang berdasarkan kepada fasilitas bangunan, perawatan utilitas, sumber daya manusia dan informasi teknologi.

Tanpa adanya kerjasama yang selaras dan seimbang antara pemerintah dan pihak swasta, kemajuan di negara kita mungkin tidak akan seperti sekarang ini. Banyak kendala yang diraskan bila kedua elemen ini berjalan sendiri-sendiri. Pemerintah dengan keterbatasan dana dan sumber daya tidak akan mampu untuk memenuhi kewajibannya memberikan kesejahteraan terhadap rakyatnya.

Sementara pihak swastapun tidak akan mampu bertahan bila tidak ada sokongan dan dorongan kuat dari pihak pemerintah terutama dalam hal perijinan, distribusi dan perhatian publik.

Di era milenial ini, teknologipun memegang peranan yang sangat penting dalam memajukan sebuah usaha, sumber daya manusia saja tanpa dibekali oleh keilmuan yang up to date akan menjadi timpang. Apalagi di sektor pelayanan kesehatan yang menjadi sektor utama dalam membangun sebuah bangsa yang produktif dan maju.

Sistem kerja KPS atau PPP ini menjadi trending di masa kini, setiap sektor membutuhkan sinergi yang kompak dan selaras serta saling menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.

Di sisi lain sistem konvensional dimana pemerintah berjuang sendiri tanpa melibatkan bantuan kerja sama dengan pihak lain mulai ditinggalkan karena terlalu membebani kinerja pemerintah yang dapat menyebabkan pelayanan publik tidak bisa berkembang mengikuti perkembangan jaman.

Sumber :

  • 1 )  https://pratamarizkim.wordpress.com/2013/12/09/paradigma-baru-pelayanan-kesehatan-partnership-kemitraan-pemerintah-bersama-masyarakat-dan-swasta-dalam-pelayanan-kesehatan-ibu-dan-anak/
  • 2 ) https://www.persi.or.id/artikel-org/116-kemitraan-pemerintah-swasta-dalam-sektor-kesehatan-kapan
  • 3 ) http://industri.bisnis.com/read/20180703/12/812357/setiap-tahun-rp100-triliun-melayang-karena-pasien-ri-berobat-di-luar-negeri
  • 4 ) http://www.politik.lipi.go.id/kolom/kolom-1/politik-lokal/1107-hubungan-kerjasama-pemerintah-dengan-pihak-swasta-dalam-pembangunan-infrastruktur-di-indonesia
  • 5 )  https://www.sefaz.ba.gov.br/administracao/ppp/PPP_in_UK_Healthcare_Peter_Cossins.pdf
  • 6 ) https://globalhealthsciences.ucsf.edu/sites/globalhealthsciences.ucsf.edu/files/pub/ppp-report-series-business-model.pdf
  • 7 ) https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/14527/Belajar-Pelayanan-Publik-dari-Australia.html
  • 8 ) https://ppp.worldbank.org/public-private-partnership/ppp-health

Filed Under: Catatan

Pembiayaan Pembangunan Penerangan Jalan Umum Melalui Kerja Sama Dengan Swasta

12 December, 2018

Dalam meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan serta fasilitas, Indonesia, sedang berusaha meningkatkan kualitas dari infrastrukturnya. Sesuai dengan ketentuan bahwa pembangunan infrastruktur dibiayai oleh pemerintah daerah sebesar 65 persen, sedang sisanya yang berjumlah 35 persen akan dibiayai oleh pemerintah pusat. namun pada kenyataannya, sesuai dengan RPJM tahun 2015-2019 bahwa total biaya yang diperlukan untuk melakukan pembangunan infrastruktur adalah sebesar Rp 6.780 Triliun, sedangkan bantuan dari APBN dan APBD hanya dapat memenuhi sebesar 52 persen dari total anggaran. Sebesar 28 persen disumbangkan oleh BUMN, obligasi, dan pinjaman lainnya. Sementara itu untuk menutupi kekurangan biaya tersebut didapatkan dari kesepakatan kerjasama pemerintah dan pihak swasta atau KPS.

Kerjasama antara pemerintah dan swasta ini dapat diartikan sebagai sebuah bentuk perjanjian antara pemerintah dan pihak swasta untuk menggunakan kemampuan, keahlian, dan sumber daya masing-masing pihak secara bersama-sama untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan publik dengan mengefisienkan biaya untuk mengoptimalkan kualitas bagi masyarakat.

Proyek kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta ini dimaksudkan untuk meningkatkan pembagunan infrastruktur ke arah yang lebih baik. Pembangunan infrastruktur sendiri dapat berbentuk pembangunan jalan, jembatan, air minum, bandara, dan lainnya. Adapun anggaran untuk membangun infrastruktur dapat diperoleh melalui beberapa cara, yaitu:

  • Anggaran sendiri yang dibiayai oleh BUMN atau BUMD dengan total anggaran yang telah disetujui oleh Meneg BUMN atau BUMD
  • Pinjaman luar negeri atau hibah, yang biasanya berasal dari lembaga multilateral atau bilateral atau kredit ekspor.
  • Kerjasama pemerintah dan swasta ( KPS). Kerjasama ini biasanya dilakukan oleh investor asing maupun perbankan atau badan penanam modal domestik maupun asing.

Kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta ini banyak memberikan keuntungan. Ada beberapa keuntungan dari kerjasama pemerintah dan swasta, yaitu:

  • Tercukupinya masalah anggaran agar proses pembangunan dapat berlangsung secara berkelanjutan
  • Meningkatkan kualitas, kuantitas, dan pelayanan dengan persaingan yang dilakukan secara sehat
  • Meningkatkan kualitas pemeliharaan dan pengelolaan infrastruktur
  • Mendorong prinsip “bayar-pakai” agar terciptanya sebuah pertimbangan dari si pemakai untuk memikirkan kemampuannya dalam membayar.

Salah satu bentuk proyek kerjasama pemerintah dengan pihak swasta yang baru-baru ini tercetus adalah proyek pengadaan lampu LED Street Lighting. Pada tahun 2014, pemerintah provinsi DKI Jakarta berencana untuk mengganti sebanyak 200 ribu lampu jalan menggunakan LED Street Lighting dengan tujuan untuk menghemat energi dan menggantinya dengan sumber energi yang lebih ramah lingkungan. Proyek ini tak hanya direncanakan akan diimplementasikan di Jakarta saja namun nantinya akan ada banyak kota di Indonesia yang menggunakan lampu LED sebagai penerangan jalan, contohnya kota Surabaya. Surabaya sendiri merupakan kota terbesar kedua di Indonesia dan memiliki sekitar 75 ribu lampu jalan yang pastinya memakan biaya dan energi yang cukup besar. Dan mengingat besarnya tanggungan pemerintah untuk membayar semua tagihan dan subsidi listrik tidaklah sedikit, maka sebuah perubahan untuk mengganti lampu jalan menjadi lebih ramah energi patut untuk digalakan. Pemerintah berharap bahwa penggantian lampu jalan ini dapat menghemat energi hingga 11 tahun ke depan.

Salah satu contoh penggunaan lampu LED yang telah berhasil di Asia adalah negara Jepang, Korea, China, Filipina, dan India. Di Filipina sendiri, tepatnya di kota Quezon, lampu jalanan dapat memakan biaya hingga 65 persen dari keseluruhan anggaran untuk listrik kota dan memakan anggaran sebesar 5 persen untuk total anggaran negara. Sementara itu negara India juga mengalami masalah yang sama. Total anggaran untuk biaya pemeliharaan dapat mencapai 5 hingga 10 persen dari total anggaran daerah bagi kota besar, dan mencapai 20 persen dari total anggaran bagi kota kecil.

Di Filipina, penggunaan lampu penerangan jalan menggunakan LED bahkan sudah dilakukan  jauh hari sebelum kita. Lampu LED mampu memberikan visualisasi dan penerangan warna yang baik, sehingga tidak membahayakan pengemudi dan juga pejalan kaki. Lampu LED sendiri hanya menyerap sebesar 40 persen listrik dibandingkan lampu konvensional yang menyerap hingga 80 persen. Jika sebelumnya Pemerintah Filipina harus mengeluarkan anggaran sebesar 18 juta peso atau setara dengan 4,9 triliun rupiah untuk biaya listrik setiap tahunnya, maka dengan penggunaan lampu LED mampu menekan biaya 30 persen hingga 40 persen. Filipina sendiri masih memiliki banyak daerah yang belum mendapatkan pasokan listrik dikarenakan mahalnya biaya. oleh karena itulah penggunaan penerangan lampu menggunakan LED menjadi salah satu solusi untuk menanggulangi masalah tersebut. Bahkan lebih kreatifnya lagi sebuah lembaga inisiatif di Filipina yang bernama Liter of Light berhasil membuat lampu LED dengan berbahan botol plastik. Selain dapat memberikan penerangan gagasan ini juga mampu mengurangi masalah limbah botol plastik.

Contoh lain negara yang berhasil dengan penerangan menggunakan lampu LED adalah Jepang. Terbukti bahwa Jepang mampu  menghemat hingga 80 persen biaya untuk membayar tagihan listriknya. Bahkan negara ini mampu mengurangi emisi gas rumah kacanya hingga sebesar 1,14 juta ton per tahunnya sama dengan jumlah emisi gas yang dikeluarkan oleh 2,5 juta rumah tangga setiap bulannya.

Penerapan penggunaan lampu LED memiliki berbagai manfaat salah satunya adalah dapat mengurangi emisi gas setara dengan pengurangan asap kendaraan sebanyak 8,5 juta kendaraan per tahunnya. Lampu LED juga jauh lebih tahan lama dibandingkan dengan lampu jalan yang sekarang banyak dipakai, lampu LED dapat bertahan hingga 4 tahun lebih lebih lama daripada lampu jalan tradisional. lampu LED juga menggunakan sumber energi yang lebih sedikit, dan lampu LED juga dapat mengurangi emisi gas CO2. Dari segi sosial, lampu LED mampu mengurangi tingkat kejahatan hingga 20 persen dan mengurangi tingkat kecelakaan jalan raya hingga 35 persen. Karena itulah penggunaan lampu LED bagi jalanan mampu untuk mengurangi anggaran dan meningkatkan perekonomian.

Dalam kenyataannya Indonesia sendiri sudah mulai mengimplementasikan penggantian lampu jalan dengan menggunakan LED. Tidak hanya di kota-kota besar saja, tetapi sudah merambah ke beberapa kabupaten. Di ibukota, Jakarta, sendiri sudah terpasang sekitar 37.115 unit lampu hemat energi. Proyek ini telah berlangsung sejak tahun 2016 dan hingga kini tahun 2018 telah berhasil menghemat anggaran pembiayaan untuk listrik sebesar 47 persen. Proyek pembangunan ini merupakan kerjasama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Perusahaan Listrik Negara ( PLN). Pada tahun 2018 pemerintah DKI Jakarta telah menargetkan untuk memasang sebanyak 1.863 untuk wilayah Jakarta Utara, 18.033 unit untuk wilayah Jakarta Barat, 30.421 unit untuk wilayah Jakarta Timur, 5.097 unit untuk wilayah Jakarta Selatan, dan 1.687 untuk wilayah Jakarta Pusat. Pemprov DKI Jakarta juga telah memasang sebanyak 200 unit lampu LED kepada 8 pulau di Kepulauan Seribu,

Daya listrik yang digunakan pada setiap lampu penerangan pun berbeda-beda akan disesuaikan dengan pemakaiannya. Untuk lampu LED yang dipasang di sepanjang jalan protokol membutuhkan daya sebesar 200 watt, pada jalan penghubung lampu menggunakan daya sebesar 120 watt,pada jalan penghubung menggunakan daya 90 watt, dan di jalan MHT hanya membutuhkan daya sebesar 40 watt. Lampu LED menggunakan sumber energi dari sinar matahari, sehingga dapat menyala maupun redup secara otomatis sesuai dengan pasokan sinar matahari dan menggunakan LED atau Light Emitting Diode sebagai sumber pencahayaannya yang mampu mengurangi dan menghemat anggaran untuk biaya penerangan lampu jalan. Pada tahun 2018 ini sudah tercatat bahwa penggantian lampu konvensional menjadi lampu LED telah mencapai 65 persen yaitu sekitar 37.115 unit dari target sebesar 57.101 unit.

Jika sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membayar sebesar 600 miliar rupiah setiap tahunnya untuk biaya penerangan lampu jalan. Kini pemerintah daerah berhasil menghemat hingga setengahnya. pada tahun 2015 saja tercatat bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempu memangkas biaya untuk penerangan lampu jalan hingga 200 miliar rupiah yang berarti pemerintah daerah hanya membayar sebesar 400 miliar rupiah saja.

Di Jawa Timur proyek penerangan jalan umum ini merupakan suatu proyek kerjasama dengan perusahaan Philips sebagai penyedia lampu LED. Hal ini diharapkan akan mampu mengurangi anggaran biaya untuk listrik sebesar 60 persen. Di Jawa Timur proyek pemasangan ini tak hanya diimplementasikan di kota besar namun telah mencapai kota Madiun dengan anggaran mencapai 2,4 miliar rupiah.

Sedangkan di kota Bogor, proyek pengadaan penerangan lampu jalan ini merupakan bantuan dari ICLEI kepada Pemerintah Kota Bogor. ICLEI sendiri adalah Internasional Council for Local Environmental Initiative yang bekerjasama dengan Pemerintah Bogor untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Pada tahun 2015 Pemerintah Kota Bogor menerima dana sebesar 120 ribu dolar AS atau senilai dengan 1,55 miliar rupiah. Kerjasama ini disepakati pada kongress ICLEI di Seoul pada tahun 2015. Rencana pembangunan penerangan lampu jalan di Bogor ini mampu menurunkan hingga 29 persen emisi gas rumah kaca pada tahun 2020.

Untuk mewujudkan semua gagasan tersebut tentunya pemerintah tidak dapat melakukannya secara sendiri, mengingat biaya besar untuk pendanaanya. Seperti yang sudah disebutkan, pemerintah memiliki dua sumber pendanaan untuk proyek kegiatannya, yang pertama berasal dari anggaran tahunan dan kedua berasal dari sektor swasta. Sebuah skema yang baru-baru ini diterapkan seperti yang terjadi di Jakarta, Surabaya, dan Bogor. Terdapat kerjasama antara pihak pemerintah dengan pihak swasta yang biasa disebut dengan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha atau KPBU. Skema kerjasama ini dinilai dapat mengefisensikan sumber daya, termasuk dalam pendanaan. Karena dengan kerjasama ini pemerintah tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk pengelolaan dan pengadaan fasilitas ataupun infrastruktur karena semuanya telah ditanggung oleh pihak swasta. Seperti yang telah dilakukan oleh ESCO ( Energy Saving Company) di beberapa tempat di Indonesia. Adanya ESCO ini telah deatur dalam Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan mengenai tata pelaksanaanya telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi. ESCO sendiri akan bertindak sebagai pihak swasta yang akan melakukan pembangunan hingga pengelolaan yang semuanya akan ditanggung oleh pihaknya tanpa pemerintah mengeluarkan biaya seperpun untuk APBD pengadaan infrastruktur atau disebut dengan Zero Investment, tetapi tanpa mengurangi kualitas dan justru lebih mengehmat waktu pengerjaan. Setelah itu ESCO akan mendapatkan pembayarannya setelah penghematan telah tercapai sesuai denga persentase yang telah disepakati. Dan pembayaran dilakukan sesuai dengan anggaran pembayaran rekening PJU yang setiap tahunnya disetorkan.

Seperti yang pemrintah Kota Bogor lakukan pada kongres ICLEI di Seoul, Bogor berhasil menggaet ICLEI memberikan pendanaan bagi program penurunan emisi gas rumah kaca, bangunan ramah lingkungan, dan pengelolaan limbah. Salah satu tujuan dari pendanaan tersebut digunakan untuk merevitalisasi kota-kota tua dengan menggunakan lampu rendah energi dan solar panel yaitu LED. Seperti hal nya PT Philips, salah satu perusahaan elektronik terbesar, ikut membantu dalam proyek pengadaan lampu jalan. Dengan menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, Philips telah berhasil membangun smart city di beberapa kota seperti Jakarta, Surabaya, Semarang dan rencananya akan terus berkembang ke beberapa kota lainnya seperti Yogyakarta, Makasar, dan Bandung.   

Langkah pemerintah dalam upaya melakukan penghematan energi memang patut diberi apresiasi dan dukungan sebab penggantian lampu konvensional menjadi lampu hemat energi seperti LED ini terbukti mampu memberikan berbagai manfaat. Langkah ini telah lebih dahulu dilakukan oleh negara-negara maju diluar sana karena mereka merasa prospek ke depan dari lampu LED ini akan membawa dampak positif bagi perekonomian dan juga mampu mengurangi sumber pemanasan global. Dan mengingat bahwa Indonesia merupakan negara berkembang yang menginginkan kemajuan, apalagi melihat banyaknya pembangunan yang sedang giat-giatnya digalakan, pembangunan infrastruktur adalah salah satunya, proyek penerangan lampu jalan ini dapat meningkatkan infrastruktur yang dapat berguna bagi masyarakat dan kesejahteraan umum. Adapun manfaat dari penggunaan lampu LED ini adalah seperti berikut:

  • Menghemat anggaran pengeluaran belanja negara
  • Menghemat penggunaan energi
  • Mengurangi pemanasan global dengan mengurangi emisi gas CO2
  • Mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik dari segi ekonomi maupun sosial
  • Merupakan lampu yang ramah lingkungan karena menggunakan cahaya matahari sebagai sumbernya
  • Jauh Lebih tahan lama. Lampu LED mampu bertahan 15 hingga 20 tahun dibandingkan dengan lampu konvensional
  • Lebih aman bagi masyarakat karena tidak mengandung sinar UV atau ultraviolet
  • Dengan menggunakan lampu LED mampu mengurangi tingkat kriminalitas dan kecelakaan jalan raya

Adanya kerjasama antara pemerintah dan pihak asing akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Perusahaan swasta akan mampu menyalurkan kemampuannya dan ikut berpatisipasi dalam pembangunan, sedangkan bagi pemerintah dapat mengawasi jalannya pembagunan tanpa harus terjun secara langsung. Selain itu salah satu keuntungan yang akan didapatkan oleh pemerintah adalah, tidak perlu dikeluarkannya biaya ataupun anggaran bagi pembangunan infrastruktur, hal ini akan sangat membantu terutama pada negara berkembang yang belum memiliki dana yang mencukupi untuk melakukan pembangunan. Sementara itu proyek kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta ini juga memberikan dampak yang positif. Dengan adanya kerjasama antara kedua belah pihak maka akan membuka luas peluang adanya investasi asing ke dalam negeri. Investasi semacam ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendorong kemajuan masyarakatnya dalam hal perkonomian. Seperti yang kita ketahui bahwa Indoesia masih sangat bergantung kepada pendapatan rumah tangga yang berarti pemasukkan bagi Indonesia besar didapatkan dari dalam negeri. Padahal Indoesia sendiri memiliki bergam potensi yang dapat digali contohnya sumber daya alam hingga pariwisata namun hal tersebut akan sia-sia jika tidak dikelola dengan baik dan tepat. Maka dari itu adanya pihak swasta yang lebih mampu akan sangat membantu.

Filed Under: Catatan

Smart grid, jaminan reliabilitas listrik dengan pemanfaatan renewable energy yang ramah lingkungan

15 July, 2018 Tagged With: green living

Pemanfaatan sumber energi baru terbarukan (EBT) atau renewable energy di semua negara selalu meningkat setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan adanya kepedulian manusia terhadap penggunaan bahan bakar fosil yang membahayakan bumi dan makhluk hidup. Jumlahnya yang tak terbatas serta potensi kapasitas listrik yang dihasilkan cukup besar membuat industri PV (photovoltaic), wind turbin, generator, dan industri komponen EBT lainnya juga ikut menggeliat. Tak heran jika dibeberapa negara yang mengimplementaisikan renewable energy sebagai sumber pembangkit listrik semakin menyerap lapangan pekerjaan. Berikut adalah perkembangan  pemanfaatan renewable energy dari beberapa negara di dunia.

Pemanfaatan pembangkit listrik EBT tidak hanya bisa digunakan secara single atau sendiri, namun juga bisa dilakukan secara hybrid. Pembangkit listrik tenaga hybrid adalah pembangkit listrik yang menggunakan dua sumber pembangkit, seperti PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) sebagai sumber utama dan diesel generator atau genset (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel – PLTD) sebagai sumber energi cadangan. Pengaturan pemakaian sumber didasarkan pada load profile atau profil beban. Biasanya, di saat beban rendah, beban disuplai dengan PV module dan baterai (selama kondisi baterai masih penuh) sehingga diesel tidak perlu bekerja. Namun saat kondisi beban di atas 50%  beban inverter(tergantung setting parameter) atau baterai sudah kosong, diesel mulai bekerja untuk mensuplai beban dan sebagian mensuplai baterai sampai beban diesel mencapai 70-80% (tergantung setting parameter). Saat kondisi beban puncak, diesel dan inverter akan beroperasi parallel apabila kapasitas diesel tidak mampu mensuplai beban puncak. Semua pengaturan dan penyettingan diatur oleh Hybrid Controller.

Seiring perkembangan teknologi, pemanfaatan sumber pembangkit tidak hanya bisa dilakukan oleh dua sumber pembangkit sekaligus. Teknologi smart grid menjadi teknologi andalan integrasi beberapa sumber pembangkit baik pembangkit konvensional dan pembangkit EBT dilengkapi dengan sistem komunikasi dan pengontrolan dua arah. Menurut IEEE, smart grid adalah integrasi beberapa pembangkit listrik dan pendistribusian energi dengan suatu jaringan yang memiliki karakteristik komunikasi dan informasi dua arah, serta memiliki kemampuan monitoring dan cepat merespon setiap perubahan apapun dari power plant sampai konsumen .

Komponen terpenting dalam Smart grid adalah pembangkit baik pembangkit konvensional eksisting sampai dengan pembangkit EBT, sistem ICT (Information & Communication Technology) , sistem pengontrolan dan monitoring energi listrik dari mulai pembangkitan, transmisi, distribusi, sampai konsumen dengan komunikasi dua arah, dan monitoring energi yang dapat dilakukan oleh konsumen. Tujuan dari smart grid adalah mendapatkan kualitas listrik yang handal, dengan jumlah kapasitas sesuai dengan demand respon, dan pengontrolan pemakaian listrik yang baik sehingga reabilitas atau kehandalan kualitas listrik optimal dan efisien.

Berikut adalah infographic implementasi smart grid di Amerika yang sedang berjalan.

Pembangkit listrik di Amerika telah mengintegrasikan pembangkit konvensional berbahan dasar minyak (fosil) dan renewable energy (PV, wind turbine, microhydro, dan nuklir). Untuk mengintegrasika beberapa sumber tersebut, frekuensi dari masing-masing output energi listrik yang dihasilkan pembangkit harus disamakan. Listrik tersebut kemudian ditransmisikan ke jaringan listrik utama. Di saat kapasitas listrik yang dihasilkan lebih besar dibanding beban atau saat beban rendah,  energi listrik akan disimpan dalam Power Storage berupa baterai.  

Beberapa sebaran area di Amerika juga memiliki mikrogrid, yaitu integrasi beberapa sumber pembangkit konvensional dan renewable energi dengan skala yang kecil atau sedang (larger network). Pemakaian mikrogrid dapat dikhususkan untuk suatu kawasan tertentu, baik perkantoran ataupun daerah residensial (perumahan). Dan beberapa rumah juga telah memandirikan listrik mereka dengan menggunakan SHS (Solar Home System).

Dengan adanya mikrogrid, area tersebut tidak tergantung dengan jaringan listrik utama. Kelebihan output listrik dari mikrogrid dapat dijual ke jaringan utama sehingga jaringan listrik utama memiliki kapasitas tambahan dan konsumen pun mendapatkan pendapatan, dan juga sebaliknya ketika output dari mikrogrid berkurang maka konsumen akan membeli listrik dari jaringan utama. Dan saat terjadi gangguan, area mikrogrid tersebut juga dapat mengisolasi dirinya agar tidak terkena dampak pemadaman dari jaringan listrik utama.  Selain itu, konsumen juga difasilitasi smart meter yang merupakan perangkat metering listrik sebagai monitoring utama dalam sistem smart grid yang memiliki komunikasi dua arah. Konsumen dapat melihat status penggunaan listrik, billing, sampai pemutusan listrik di air, gas, atau perangkat listrik lainnya di rumah mereka secara online.

Concern dari teknologi smart grid adalah

  1. Pilihan pembangkit yang bervariasi

Meningkatnya emisi CO2 yang mengakibatkan global warming dan akan habisnya sumber energi fosil menjadi salah satu alasan pemanfaatan renewable energi untuk diintegrasikan ke sistem listrik. Smart grid menjadi teknologi sistem integrasi pembangkit yang handal untuk mengatasi hal ini.

  • Meningkatkan efisiensi

Selain kapasitas pembangkit pada smart grid lebih besar dibanding sistem pembangkit konvensional, penggunaan banyak sumber pembangkit bisa dijadikan backup disaat terjadi blackout. Sumber pembangkit yang menyebar juga akan meningkatkan penggunaan asset, mengurangi kongesti grid, dan mengurangi outage dan gangguan sehingga efisiensi jaringan listrik lebih optimal.

  • Mengakomodasi semua pembangkit dan pilihan sistem storage

Semua pembangkit pada smart grid saling terkoneksi sehingga konsumen dapat memilih untuk menggunakan pembangkit eksisting biasa atau menggunakan pembangkit EBT. Sistem storage berupa baterai memberikan fasilitas untuk menyimpan kelebihan energi listrik yang dihasilkan dan energi dapat dipergunakan di kemudian hari.

  • Demand response

Smart grid memberikan fasilitas dan pilihan kepada konsumen untuk memilih listrik termurah dari yang dihasilkan beberapa provider listrik, bahkan konsumen dibebaskan untuk menghasilkan listrik sendiri (microgeneration) misalnya dengan menggunakan SHS. Selain itu, adanya smart meter sebagai pendukung smart grid dapat meningkatkan peran konsumen dalam pengontrolan dan monitoring penggunaan listriknya.

  • Mengurangi power outage

Sistem pengontrolan dan outage management di saat jaringan failure sangat menjadi prioritas dalam implementasi smart grid. Dengan tidak bergantungnya pada satu jaringan listrik utama, power outage atau terputusnya listrik dapat diminimalisir.

  • Mengembangkan electricity market

Meningkatnya penggunaan renewable energy serta sistem mikrogrid yang dapat dimanfaatkan oleh setiap konsumen membuat pasar industri energi alternative semakin berkembang dan bersaing. Konsumen juga bisa mendapatkan pendapatan dengan menjual energi listrik yang dihasilkan dari mikrogridnya.

  • Self-healing

Smart grid memiliki beberapa sumber pembangkit yang bisa tersebar (distributed generation) ataupun terpusat (centralized generation). Kelebihan dari sistem kontrol pada smart grid adalah ketika jaringan utama atau pembangkit terjadi problem, jaringan akan cepat merecovery dirinya atau mengisolasi area yang problem tersebut sehingga tidak berpengaruh ke jaringan lainnya. Area yang memiliki mikrogrid juga tidak akan terpengaruh terhadap gangguan tersebut.

Indonesia patut berbangga karena sudah mulai menerapkan Smart Micro Grid walaupun skalanya masih kecil. Proyek tersebut dijalankan oleh BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) yang mengintegrasikan PV (PLTS) dan baterai VRLA di Bilacenge, genset  (PLTD) di Waitabula dan Waikabubak, serta mikrohidro (PLTMH) di Lokomboro.

Ketiga daerah tersebut tersebar dengan jarak yang lumayan jauh serta dibatasi bukit-bukit. Untuk mengatasi masalah tersebut, sistem komunikasi yang digunakan adalah Satelit (VSAT) dan bahasa pengontrollan menggunakan SCADA. Walaupun terdapat masalah dengan baterai, namun injeksi output PV dan genset ke listrik utama PLN telah sukses meski kapasitasnya dibatasi untuk mencegah ketidakstabilan di jaringan. Sistem monitoring dengan smart meter di sisi konsumen belum dijalankan karena belum adanya regulasi dari PLN sebagai pembuat kebijakan kelistrikan Indonesia.

Implementasi smart grid pada akhirnya akan melibatkan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, regulator, industri, produsen sampai pemakai listrik. Investasi yang dibutuhkan cukup besar dan akan merubah sistem kelistrikan eksisting secara keseluruhan, terutama di negara berkembang seperti Indonesia yang sekarang masih menggunakan sistem konvensional.  Namun dengan teknologi smart grid, produsen sampai konsumen listrik akan lebih aware tentang penggunaan listrik mereka. Penghematan listrik pun akan lebih terasa serta pemanfaatan renewable energy yang maksimal akan membuat lingkungan tetap hijau.

Filed Under: Catatan

Jangan Remehkan Angin sebagai Sumber Pembangkit Listrik

4 March, 2018 Tagged With: green living

Energi angin atau bayu merupakan salah satu sumber renewable energy atau energi terbarukan (EBT) yang jumlahnya tak terbatas di bumi ini. Pembangkit listrik tenaga angin atau bayu (PLTB) menggunakan wind turbine untuk merespon kecepatan angin dengan putaran baling-baling sehingga dapat memutar rotor. Semakin besar rotor blade  berputar, generator akan menghasilkan listrik semakin besar. Faktor penting dalam wind turbine adalah kecepatan angin, karena power yang dihasilkan berbanding lurus dengan setengah dikalikan kecepatan angin pangkat tiga , luas sapuan rotor blade (), kerapatan angin (, dan konstanta beltz limit  . Tak ayal jika negara-negara yang memiliki potensi angin yang bagus sudah memanfaatkan wind turbine.

Angin mengalir di bumi ini terjadi karena terdapat perbedaan panas yang berada di ekuator dan di kutub. Semakin rendah ke permukaan bumi, aliran angin semakin dipengaruhi lingkungan, sehingga pada negara-negara yang sudah mengimplementasikan teknologi PLTB meletakkan wind turbine di ketinggian yang cukup tinggi dan jauh dari gedung, seperti di laut, padang rumput, dan lainnya. Wind farm yang terdiri atas beberapa wind turbine dapat diletakkan secara on-shore dan off-shore. Wind farm on-shore biasanya berjarak 3 km atau lebih dari pantai, bisa di bukit atau pegunungan. Sedangkan wind farm off-shore berada 10 km dari pantai, biasanya berada di tengah laut yang terbuka. Wind farm dengan area terbuka seperti off-shore dapat menghasilkan kapasitas listrik yang lebih besar daripada on-shore karena interferensi semakin minimal.

Umumnya, karena kecepatan angin berfluktuasi, listrik yang dihasilkan juga tidak menentu sehingga penggunaan baterai sebelum digunakan langsung ke perangkat listrik sangat dibutuhkan. Baterai menyimpan listrik dalam bentuk DC sehingga diperlukan rectifier untuk merubah tegangan AC yang dihasilkan wind turbine menjadi DC sebelum disimpan ke baterai. Namun, bagi area yang telah memiliki potensi angin yang besar dan stabil, output dari wind turbine dapat langsung dihubungkan ke grid jaringan transmisi listrik dengan sebelumnya tegangan dinaikkan oleh transformer.

Secara umum, wind turbine terdiri atas blade, gear box, nacelle, dan tower. Beberapa fungsi bagian lainnya antara lain:

  1. Rotor Blade

Rotor blade berupa baling-baling dan hub yang berfungsi untuk menerima energi kinetik angin dan merubahnya menjadi energi gerak (mekanik) putar pada poros penggerak. Jumlah blade pada turbin angin bermacam-macam, mulai dari 1, 2, 3, atau lebih. Namun beberapa hasil eksperimen, wind turbine dengan jumlah blade 3 memiliki efisiensi yang lebih tinggi.

  • Rotor Hub

Hub merupakan bagian yang menghubungkan blade dengan shaft atau poros utama yang menempel dengan gearbox dan tower.

  • Gearbox

Gearbox berfungsi untuk merubah putaran pada kincir angin dari putaran rendah menjadi putaran tinggi. Gearbox yang biasa digunakan memiliki perbandingan 1:60.

  • Generator

Generator adalah bagian terpenting dalam sistem turbin angin. Generator berfungsi merubah energi gerak atau mekanik dari putaran blade menjadi energi listrik dengan prinsip medan elektromagnetik. Generator memiliki poros berbahan ferromagnetic permanen. Di sekeliling poros tersebut terdapat stator (bagian yang diam) yang tersusun atas kumparan-kumparan kawat membentuk loop. Saat poros generator berputar maka terjadi perubahan fluks pada generator yang akan menghasilkan tegangan dan arus listrik AC berbentuk sinusoidal. Listrik ini kemudian disimpan ke dalam baterai atau langsung terhubung dengan transmisi eksisting.

  • Tower

Tower atau menara merupakan tiang penyangga untuk menopang rotor blade, generator, gearbox, dan semua komponen turbin angin yang ada di bagian atasnya. Menara turbin angin dapat berupa tipe latis (lattice) atau pipa (tubular), baik yang tanpa tali (self supporting) atau dengan penopang tali. Ketinggian menara disesuaikan dengan kapasitas listrik dari angin yang ingin dihasilkan, dan tentu saja disesuaikan dengan potensi angin di area tersebut. Indiana misalnya, salah satu daerah di Amerika ini memiliki turbin angin dengan ketinggian 50 m dapat menghasilkan 30.000 MW, dan diperkirakan dapat menghasilkan sampai 40.000 MW jika menara dinaikkan dengan menjadi 70 m atau lebih. Berat menara menjadi yang paling besar dalam sistem PLTS, mencapa 30-65% dari keseluruhan wind turbine jika menggunakan baja yang dibentuk tubular mengerucut ke atas.

  • Sensor anemometer

Anemometer berfungsi untuk mendeteksi kecepatan angin sebagai inputan ke sistem kontrol.

  • Sensor arah angin

Sensor ini berfungsi untuk mendeteksi perubahan arah angin. Hasil deteksi nantinya menjadi inputan untuk sistem kontrol agar dapat mengendalikan operasional turbin angin pada kondisi minimum.

  • Kontrol yawing

Kontrol yawing biasa digunakan pada wind turbine yang berukuran besar. Kontrol yawing menerima input kecepatan angin dari anemometer dan arah perubahan angin dari sensor arah angin, kemudian memberikan perintah untuk motor servo untuk membelokkan shaft turbin angin. 

  • Motor servo (yawing motor)

Motor servo berguna untuk menggerakkan yaw drive agar arah blade serta komponen di atas wind turbine menghadap arah angin yang berubah-rubah secara maksimal. 

  1. Nacelle

Nacelle berfungsi sebagai rumah komponen turbin angin seperti generator, gearbox, kontrol, anemometer, dan sistem yawing.

Negara penghasil listrik bersumber angin terbesar di dunia yaitu China dengan kapasitas 2,6 GW pada tahun 2006 menjadi 145 GW pada tahun 2015, diikuti dengan USA dengan kapasitas 11 GW pada tahun 2006 menjadi 141 GW pada tahun 2015, dan Jerman dengan kapasitas 20,6 GW pada tahun 2006 menjadi 44,9 GW pada tahun 2016. Berikut adalah gambaran data sebaran kecepatan angin di seluruh negara.

Walaupun Indonesia berada di antara dua samudra dan dikelilingi lautan, kecepatan angin di Indonesia tidak sebesar dan sestabil dibandingkan kecepatan angin di Jerman ataupun China. Rata-rata kecepatan angin di Indonesia adalah 5 m/s, namun bukan berarti Indonesia tidak memiliki potensi tenaga angin. Walaupun rata-ratanya rendah, namun terkadang kecepatan angin di Indonesia bisa mencapai 12 m/s, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di pantai selatan Yogyakarta dan Ciheras Jawa Barat. Berikut adalah data sebaran potensi angin di Indonesia.

Data kecepatan angin menjadi salah satu parameter penting dalam mengkaji PLTB di suatu daerah. Minimal pengambilan data adalah satu tahun dan periode pengambilan data yang semakin kecil akan membuat data semakin valid, misalnya pengambilan data setiap satu menit akan semakin baik dibandingkan pengambiland data setiap sepuluh menit. Dari data yang diambil oleh LAPAN dan ESDM dengan ketinggian anemometer 50 meter di atas permukaan tanah didapatkan beberapa area di Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki rata-rata kecepatan angin tertinggi, mencapai 7,62 m/s, serta Sulawesi Selatan mencapai 7.33 m/s. Kawasan lainnya yang memiliki potensi PLTB yaitu sekitar selatan Pulau Jawa dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dengan kecepatan angin 4-5 m/s saja satu wind turbine sudah dapat menghasilkan listrik 10 sampai 100 kWh. Bayangkan jika angin yang bertiup dengan kecepatan lebih tinggi dalam selang waktu perjamnya dan total kapasitas listrik yang dihasilkan dalam satu hari, akan sangat besar hasilnya. Seperti yang dikutip dari catatan Ricky Elson dengan memperhatikan kecepatan angin rata-rata dalam satu jam, jika pada jam pertama kecepatan angin hanya sebesar 2m/s, jam kedua 4m/s, dan jam ketiga 6m/s, maka total energi yang dihasilkan dalam tiga jam sudah mencapai 1220,8 Wh atau 1,2 kW. Bagaimana jika dalam 24 jam bahkan dalam setahun?

Oleh karena itu, lagi-lagi Indonesia memiliki banyak potensi renewable energy yang jumlahnya sangat tak terbatas. Feasibility study yang rinci, pengambilan data kecepatan angin yang akurat dan lama, serta perhitungan investasi keekonomian sangat dibutuhkan untuk membangun PLTB. Peran pemerintah sebagai pemberi regulasi juga memegang peranan penting dalam pembangunan PLTB di Indoensia. Tidak ada salahnya belajar ke negara China ataupun Jerman yang berhasil dengan teknologi wind turbine sehingga kapasitas listrik di sana berlebih.

Filed Under: Catatan

  • Page 1
  • Page 2
  • Go to Next Page »

Copyright © 2026 · Genesis Sample on Genesis Framework · WordPress · Log in