• Skip to primary navigation
  • Skip to main content

idzee

catatan & gagasan

  • Catatan
  • Gagasan
  • About

Gagasan

Menyambung Asa Pariwisata di Daerah dengan Hibah Pariwisata

7 February, 2022 Tagged With: public policy, travelling

Jika Anda berada di Stasiun Gambir pada masa libur long weekend bulan Agustus tahun lalu, Anda dapat melihat suasana Stasiun Gambir Jakarta yang lengang. Suatu kondisi yang tidak bakal kita temui pada masa sebelum pandemi Covid-19.

Suasana lengang seperti di Stasiun yang berlokasi tidak jauh dari kantor Direktorat Jenderal Perimbangan ini, juga dapat kita temui di titik-titik keberangkatan penumpang lainnya, seperti bandara, terminal, pool angkutan antarkota dan lain sebagainya. Tempat-tempat ini menjadi andalan masyarakat yang hendak bepergian. Entah itu sekedar melepas kangen bersama keluarga di kampung, melakukan perjalanan dinas maupun berwisata. Suasana lengang seperti ini biasanya berbanding lurus dengan sepinya tempat-tempat wisata di daerah.

Industri pariwisata di daerah pada masa Pandemi Covid-19 babak belur tiada terkira. PHK, sepinya tempat-tempat wisata favorit, sepinya pusat-pusat kuliner, bangkrutnya sejumlah usaha pariwisata, sampai iklan-iklan penjualan hotel/penginapan di internet selama masa pandemi mewarnai industri pariwisata di daerah. Bukan itu saja, sepinya industri pariwisata di daerah ini juga sangat mempengaruhi fiskal pemerintah daerah (pemda), yang mengandalkan pemasukan dari sektor pariwisata.

Bahkan, Kamar Dagang dan Industri Indonesia pada tahun lalu memproyeksikan industri pariwisata tanah air mengalami kerugian hingga 50 triliun rupiah per bulan. Dapat Anda bayangkan, lima puluh triliun rupiah per bulan ini sama saja  dengan tiga kali lipat APBD se-Provinsi Yogyakarta pada tahun 2020.

Walaupun demikian, industri pariwisata tidak mati-mati amat, masih menunjukan sinyal-sinyal kehidupan sepanjang masa pandemi tahun 2020.

Hal ini ditandai dengan masih terlihatnya para wisatawan bermasker memanggul ransel atau mendorong-dorong kopernya di berbagai lokasi. Foto-foto narsis teman, saudara, influencer, dan artis di tempat-tempat wisata pun masih kerap kita jumpai di lini masa media sosial. Kita pun tidak bisa mengabaikan fakta bahwa pelanggaran protokol kesehatan sepanjang masa pandemi banyak terjadi di tempat-tempat wisata.

Selain itu, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat hunian kamar hotel berbintang sepanjang 2020 turut mendukung tanda-tanda ini. Pada April 2020 rata-rata tingkat hunian kamar di angka 12,67 persen. Pada Desember 2020, angka ini melonjak lebih dari tiga kali lipat menjadi 40,79 persen.

Tanda-tanda kehidupan ini tak terlepas dari inovasi-inovasi yang dilakukan para pelaku industri pariwisata, kebiasaan baru para traveler dalam memaknai wisata, dan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah di sektor pariwisata. Salah satu kebijakan Pemerintah di sektor pariwisata adalah melalui Hibah Pariwisata. Hibah ini merupakan bagian dari dukungan Pemerintah kepada daerah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

***

Pada tahun 2020, Hibah Pariwisata dialokasikan sebesar Rp3,3 triliun kepada 101 daerah, dengan kriteria: 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dan 5 Destinasi Super Prioritas (DSP), ibukota provinsi, Destinasi Branding Pariwisata, daerah dengan realisasi Pajak Hotel dan Restoran minimal 15%, dan daerah yang termasuk 100 Calender of Event (COE).

Hibah Pariwisata adalah suatu strategi percepatan membantu pengusaha Hotel dan Restoran yang merupakan labour insentive (padat karya) dan saat ini secara umum sedang mengalami gangguan finansial, serta pemerintah kabupaten/kota yang kehilangan/penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR), dan diakibatkan tidak adanya pergerakan wisatawan.

Hibah ini bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah serta Industri Hotel dan Restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial, serta recovery penurunan PAD bagi Pemerintah Daerah akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan jangka waktu pelaksanaan, bulan September-Desember 2020.

Dengan demikian, terdapat dua sasaran hibah ini. Pertama, pemerintah daerah. Dari alokasi Hibah Pariwisata yang didapat, pemerintah daerah mendapat porsi sebesar 30 persen. Porsi ini diperuntukan terutama untuk penanganan sektor pariwisata. Antara lain:

  • Implementasi Program CHSE (Clean, Health, Safety & Environment) di Destinasi Wisata dalam rangka Penerapan Standarisasi protokol Adaptasi Kebiasaan Baru untuk seluruh masyarakat;
  • Dukungan revitalisasi sarana dan prasarana kebersihan, keindahan, dan keamanan;
  • Pelaksanaan Bimbingan Teknis Program CHSE diperuntukan untuk pegawai hotel dan restoran serta masyarakat;
  • Pengawasan penerapan protokol kesehatan pada hotel dan restoran; dan
  • Biaya opersional pelaksanaan Hibah Pariwisata dan Pengawasan APIP daerah maksimal 5% dari nilai pagu hibah pariwsata bagian daerah dalam bentuk kegiatan rapat koordinasi, pelaksanaan reviu oleh inspektorat di Provinsi/Kabupaten/Kota, perjalanan dinas, honorarium pelaksanaan kegiatan.

Sasaran kedua adalah  industri pariwisata (hotel dan restoran), dengan porsi sebesar 70% dari alokasi Hibah Pariwisata yang didapat suatu daerah. Hotel dan restoran yang mendapat hibah pariwisata adalah hotel dan restoran dengan kriteria: sesuai database Wajib Pajak Hotel dan Restoran tahun 2019 di daerah penerima Hibah Pariwisata, masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanan dana hibah pariwisata pada bulan Agustus tahun 2020, memiliki perizinan berusaha yaitu TDUP yang masih berlaku, dan yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHPR pada tahun 2019. Sedangkan peruntukannya, dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan hotel dan restoran penerima hibah pariwisata.

Penyaluran Hibah Pariwisata kepada 97 daerah yang bersedia mengikuti program Hibah Pariwisata, dilakukan dalam 2 tahap sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 23/KM.7/2020 tentang Tahapan Penyaluran Hibah pariwsata Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2020. Masing-masing 50 persen alokasi per tahapan penyaluran, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Hingga tanggal 31 Desember 2020, realisasi Hibah Pariwisata TA 2020 mencapai Rp2,26 triliun (68,6%), dimana penyaluran tahap I sebesar Rp1,605 triliun diberikan kepada 97 daerah, dan penyaluran tahap II sebesar Rp659,4 miliar diberikan kepada 47 daerah. Adapun jumlah industri pariwisata (hotel dan restoran) yang menerima Hibah Pariwisata mencapai 6730 hotel dan 7630 restoran.

Dari realisasi alokasi dan keluaran Hibah Pariwisata ini, maka dapat diharapkan outcome untuk memperkuat perekonomian domestik tahun 2020, melindungi mata pencaharian pekerja, permintaan dan pergerakan wisatawan nusantara meningkat di dalam negeri, dan dukungan fiskal.

Memang betul realisasi alokasi Hibah Pariwisata tidak mencapai 100 persen, dan pelaksanannya pun masih dijumpai beberapa kendala teknis di lapangan. Meski demikian, melihat jangka waktu pelaksanaan kegiatan yang praktis hanya 3 bulan (Oktober-Desember) dengan jangkauan ribuan hotel dan restoran di 97 daerah, hasil ini perlu disambut gembira. Apalagi, berdasarkan beberapa testimoni dari pelaku industri pariwisata di daerah, Hibah Pariwisata ini sangat membantu operasional hotel dan restoran pada saat mereka dalam kondisi sangat terpuruk.

Pada titik ini, mari kita memandang lebih jauh lagi. Pemberian Hibah Pariwisata, merupakan momen bagi daerah dan industri pariwisata dalam menyiapkan dan memberikan jaminan, kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan sesuai saran WHO dan Kementerian Kesehatan. Hal ini bukan saja hal yang critical pada masa pandemi, namun juga pada masa kenormalan baru. Atau, pada masa-masa pascapandemi.

***

Kegiatan berwisata tidak dapat sepenuhnya digantikan dengan wahana virtual. Pengalaman dan rasa yang ingin kita dapatkan dalam berwisata terwujud dalam interaksi antar-manusia, sensasi keramaian, dan aura pada tempat-tempat yang kita kunjungi. Kegiatan ini yang telah dinanti-nanti oleh sebagian besar masyarakat, lebih dari satu tahun yang lalu. Yakinlah, seiring dengan program vaksinasi dan cita-cita mewujudkan kekebalan kelompok (Herd Immunity), kita akan melihat lebih banyak pertumbuhan positif di sektor pariwisata ke depannya.

Dengan demikian, pulihnya sektor pariwisata Sabang sampai Merauke yang diiringi dengan Program CHSE, bukan tidak mungkin akan menjadi momen wisatawan tanah air menjadi tamu sekaligus tuan rumah di negeri sendiri. Dan, kita tidak lagi mendengar cerita-cerita ironis si A, si B, si C yang beberapa kali berjemur di pantai Pattaya, Thailand, namun tidak pernah sekali pun menikmati eksotisme pantai-pantai Kepulauan Kei. Atau, cerita-cerita si D, si E, si F yang memandang Paris dari Menara Eiffel, tapi tidak pernah sekali pun memandang Jakarta dari Monas.

Gimana, berangkat kita?!

Filed Under: Gagasan

Agar Para Ibu Pekerja Tetap Produktif dan Kreatif Saat Work From Home

5 December, 2021 Tagged With: public policy

Image Not Found

“Bu, E**, gak bisa konek, Buu, Ibuuuuuu… tolongin E**, Ibuuu…. (ikon menangis).” Demikian bunyi pesan Whatsapp yang dikirim oleh seorang anak kepada ibunya. Sang penerima pesan itu adalah salah satu teman saya, yang juga seorang ibu pekerja di bilangan Jakarta. Kebetulan, saat menerima pesan tersebut teman saya itu sedang berada di luar rumah.

Itu hanya satu dari sekian banyak “drama” yang melanda kaum ibu pekerja saat menjalani pekerjaannya, baik saat Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO) pada masa pandemik Covid-19. Sangat banyak cerita-cerita serupa bertebaran di media, di sekitar kita, dan bisa jadi Anda juga mengalami kejadian serupa.

Kita sering kali mendengar seruan dari pemerintah atau tokoh-tokoh masyarakat agar kita tetap produktif dan kreatif saat WFH. Namun, terdapat tantangan tersendiri bagi para ibu pekerja yang memiliki anak usia sekolah, agar tetap produktif dan kreatif saat WFH.

***

Salah satu konsukuensi dari Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diberlakukan oleh banyak pemerintah daerah, adalah WFH bagi sejumlah perkantoran dan industry. Dengan adanya aturan WFH, diharapkan dapat memutus tali rantai penyebaran Covid-19. Pada awal WFH, terdapat kekhawatiran banyak pihak bahwa WFH tidak efektif, dan berdampak buruk pada produktivitas dan kreativitas para pekerja.

Untuk beberapa sektor pekerjaan atau perkantoran, WFH sama efektifnya dengan WFO. Kementerian Keuangan dapat menjadi salah satu contohnya. Hasil survei internalnya pada bulan juni lalu, dari sisi efektivitas WFH, terungkap  sebanyak 34% pegawai merasa sama saja, 13% pegawai merasa kurang efektif, dan sebanyak 51% pegawai merasa lebih efektif. Ini artinya Sebagian besar pegawai di kementerian yang memiliki … ini masih produktif dan kreatif dalam mengawal tugas negara yang demikian beratnya saat ini.

Sekarang mari kita lihat sektor perkerjaan lainnya, yakni pendidikan. Sektor Pendidikan identik dengan guru, dimana sebagian besar guru adalah perempuan. Dengan segala keterbatasannya, para guru ini menjalani WFH berupa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan setia dan sabar.

Para pekerja pada 2 sektor di atas dan sejumlah sektor lainnya, menemukan caranya masing-masing untuk tetap produktif dan kreatif saat WFH. Hal ini dapat terjadi disebabkan oleh tuntutan pekerjaan, pengabdian dan keadaan. Mereka tetap produktif dan kreatif,  bukan sekedar mengisi waktu senggang pada masa pandemi.

Namun, beberapa potensi persoalan mengintai dibalik produktif dan kreatifnya para pekerja WFH ini,  khususnya para ibu pekerja yang mempunyai anak usia sekolah. Disamping mengurus pekerjaan kantor dan rumah tangga, para ibu pekerja ini juga berperan layaknya guru di sekolah dalam PJJ. Selain itu, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan seksual di tempat kerja, juga masih mengintai para ibu pekerja yang menjalani WFH.  

Secara langsung maupun tidak langsung, dua persoalan di atas dapat menimbulkan tekanan psikologis atau depresi berkepanjangan bagi para ibu pekerja. Pada akhirnya, akan menganggu produktivitas dan kreativitas. Terlebih lagi, WFH akan menjadi skema kerja yang akan diterapkan oleh sebagian kantor paska pandemi Coivd-19 berlalu.

Setidaknya terdapat dua kebijakan yang dapat dikeluarkan oleh pemerintah untuk menjaga produktivitas dan kreativitas para ibu pekerja ini. Pertama, mengeluarkan kebijakan berupa pelonggaran jam kerja bagi para ibu pekerja yang mempunyai anak usia sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai tingkat Sekolah Dasar (SD). Para ibu pekerja ini dibebaskan dari pekerjaan kantor ketika WFH, dalam durasi waktu tertentu. Misalnya, 2 jam sehari, beberapa hari dalam sebulan atau berupa kuota beberapa jam dalam seminggu.

Seperti kita ketahui bersama, pada umumnya anak secara psikologis merasa lebih dekat dengan ibunya. Dengan adanya kebijakan ini maka para ibu pekerja mempunyai waktu lebih banyak untuk mendampingi putra-putrinya dalam pembelajaran jarak jauh. Sebenarnya, kebijakan ini mirip dengan kebijakan “Mengantar anak pada hari pertama sekolah” yang disambut baik oleh masyarakat.

Survei yang dilakukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada bulan Juni lalu, dapat dijadikan pijakan awal untuk kebijakan di atas. Survei ini melibatkan 25.146 anak dan 14.169 orangtua, tersebar di 34 provinsi Indonesia. Salah satu hasil surveinya mengatakan bahwa pengasuhan dominan dilakukan oleh ibu. Para ibu mengedukasi anak seperti memberi tahu protokol pencegahan, mendampingi anak saat belajar, mendampingi anak beraktivitas selama pandemi COVID-19, mengajak beribadah, hingga mengajak peduli pada sesama.

Kedua, memberikan dukungan psikologis kepada para pekerja seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Italia. Pemerintah kita, dapat mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pihak pemberi kerja/kantor, menyediakan layanan konseling bagi para pekerjanya. Nantinya, pemberi kerja/kantor dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan atau lembaga konseling profesional. Tentu saja layanan konseling ini harus dapat diakses dengan mudah melalui telepon maupun daring secara gratis. Dengan demikian, layanan konseling ini dapat dimanfaatkan oleh para ibu pekerja yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual di tempat kerja.

Menurut hemat saya, kebijakan layanan konseling seperti ini penting diadakan. Pasalnya, dalam survei KPAI tersebut di atas, juga disebutkan bahwa selama masa pandemi, perempuan menjadi kelompok yang rentan mengalami KDRT. Sebanyak 80% perempuan berpenghasilan dibawah Rp5 juta mengaku mengalami kekerasan selama pandemi.

Senada dengan survei KPAI di atas, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta, mencatat 508 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan selama periode WFH, sejak bulan Maret hingga awal September. Dari total laporan tersebut, paling banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sedangkan, dalam survei daring yang dilakukan Southeast Asia Freedom of Expression (SAFEnet) dan Never Okay Project Never Okay Project pada bulan April 2020, tercatat 86 dari 315 responden menjadi korban pelecehan seksual selama WFH berlangsung.

*** Memang, sih, dua usulan kebijakan di atas tidak serta merta dapat menjamin sepenuhnya produktivitas dan kreativitas ibu pekerja tetap terjaga. Tetapi, dua usulan ini dapat dijadikan langkah nyata bentuk dukungan pemerintah kepada kaum perempuan, khususnya bagi kaum ibu pekerja. Barangkali Kementerian Keuangan, dimana implementasi pengarusutamaan gender sangat diperhatikan, dapat dijadikan pilot project atas dua usulan kebijakan tersebut.

Filed Under: Gagasan

Warkopi dan Kebiasaan di Jagat Media Sosial Kita

30 September, 2021 Tagged With: daily life

“Intinya tidak ada satu kata pun minta izin, tidak ada satu kata pun. Gue bisa buktiin dari email-email mereka.” Kalimat ini meluncur dari Oom Indro Warkop DKI asli pada Podcast Close The Door-nya Dedy Corbuzier. Podcast sepanjang 1 jam 4 menit tersebut mengobrolkan peristiwa yang masih hangat, antara Indro warkop DKI vs Warkopi.

Polemik Indro vs Warkopi ini bermula ketika jagat media sosial dihebohkan dengan kemunculan tiga pemuda yang mirip anggota Warkop DKI. Yakni, Sepriadi, Alfin, dan Alfred. Sepriadi dianggap mirip Dono, Alfred dianggap mirip Kasino, sedangkan Alfin dianggap mirip Indro.

Mereka atau pihak manajemen tanpa segan-segan menamai grupnya Warkopi. Sangat mirip dengan nama Warkop. Akhirnya, mereka pun mendapat teguran keras dari Oom Indro, karena Warkop DKI sendiri sudah memiliki hak kekayaan intelektual. 

Seperti polemik-polemik lainnya yang viral di media sosial maupun pemberitaan media, selalu memunculkan pro kontra bagi masing-masing pihak. Kebanyakan memang membela kubu Warkop asli. Namun ada juga yang menyerang Oom Indro. Mengutip apa yang diceritakan Oom Indro pada Youtube di atas, ada yang menuduh beliau menutup rezeki orang lain. Waduh.

Sekarang, mari kita ingat-ingat kembali bahwa kasus semacam Warkopi ini memang sudah menjadi semacam kebiasaan yang mewarnai jagat media sosial kita. Apa lagi kalau bukan masalah pelanggaran hak cipta.

Beberapa pelanggaran hak cipta di media sosial ini sangat sering kita jumpai. Misalnya, mengunggah foto, video, dan lagu milik orang lain tanpa izin atau diakui sebagai karya pengunggah. Kalau yang ketahuan pemilik aslinya, ada yang berujung sekedar teguran, damai maupun berujung ke penjara.

Seperti kasus pedangdut Erie Suzan vs Family Band beberapa tahun yang lalu. Saat itu, Erie Suzan digugat oleh Family Band karena mengubah lagu berjudul ‘Aku Rindu’ dalam versi dangdut tanpa izin. Family Band mengklaim lagu itu diciptakan tahun 2010 lalu diunggah ke YouTube setahun kemudian. Sementara Erie Suzan baru mengunggah lagu itu ke YouTube pada tahun 2013. Yoyo ‘Padi’ selaku produser Family Band sempat melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga berakhir damai.

Saya pun pernah mendapati salah satu video teman saya yang diunggah ke kanal YouTube, mendapat peringatan dari YouTube. Rupanya, lagu  latar video  tersebut menggunakan sebagian lagu milik orang lain tanpa izin. Padahal, video tersebut bukan untuk komersial, dan penontonnya pun masih dapat dihitung dengan jari.

Nah, untuk yang non komersial saja dapat peringatan, apalagi yang nyata-nyata ditujukan untuk komersial, dan viral pula.

Adapun kasus Warkopi ini, pelanggaran hak cipta memang terjadi. Entah karena ketidaktahuan, entah karena unsur kesengajaan. Yang jelas, menurut Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Warkopi sudah melanggar HAKI.

Oom Indro Warkop pada suatu konfrensi pers terkait Warkopi baru-baru ini, menjelaskan bahwa Lembaga Warkop DKI adalah pemegang hak eksklusif yang sah atas merek/nama Warung Kopi Dono Kasino Indro atau biasa dikenal masyarakat dengan nama Warkop DKI.

Konsekuensi dari pendaftaran jenama Warkop ini, siapa saja yang mau pakai nama Warkop wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Warkopi telah membuat beberapa konten di media sosial dan beberapa kali muncul di televisi nasional dengan nama Dono, Kasino, dan Indro tanpa meminta izin dari pemilik resminya, Lembaga Warkop DKI, keluarga Warkop DKI, dan Indro Warkop.

Itu kebiasaan yang pertama. kedua, adalah terkait dengan kebiasaan serba Instan. Sebagian para pendatang baru yang ingin berkarir di dunia hiburan, ingin cepat-cepat terkenal. Media sosial seperti Youtube, Tiktok, facebook dan instagram merupakan kendaraan yang lazim digunakan pada zaman sekarang. Apakah salah? Enggak juga, sih. Sudah banyak orang Indonesia yang awalnya bukan siapa-siapa, menjadi mendunia berkat media-media sosial ini.

Masalahnya, Warkopi ini menempuh jalan instan dengan menyamakan dirinya seperti Warkop DKI. Barangkali Anda juga tahu, Warkop DKI asli yang terdiri dari Dono, Kasino, dan Indro, telah melalui proses panjang yang diiringi dengan darah dan air mata sebelum menjadi terkenal. Ada etos kerja tinggi dan konsistensi berkarya di dalamnya.

Sedangkan Warkopi, entahlah. Apakah mereka terbentuk melalui proses seperti Warkop asli? Saya rasa tidak. Apakah gaya melawak mereka seperti warkop DKI? Sama sekali tidak. Jangankan Warkopi, ahli waris Dono, Kasino dan Indro pun bila membentuk grup lawak, saya rasa tidak bisa menyamai Warkop DKI asli.

Padahal, bila mereka berkarya dan komersil dengan gaya sendiri, dari awal tanpa harus membawa embel-embel Warkop DKI, bisa jadi mereka terkenal tanpa polemik. Bahkan Oom Indro pun berpandangan bisa saja lebih terkenal dari pada Warkop DKI. 

Terakhir adalah terkait dengan kebiasaan viral dulu, maaf belakangan. Pada suatu kesempatan, setelah mendapat serangan bertubi-tubi dari netizen dan teguran pemilik asli Warko DKI, warkopi akhirnya meminta maaf. Seperti permintaan-permintaan maaf dari beberapa peristiwa viral media sosial lainnya. Walaupun viral, bisa jadi ada konsekuensi hukum mengikuti di belakangnya. Salah satunya yang saya masih ingat adalah kasus prank sampah Daniel Paleka.

Baru-baru ini Warkopi memang telah meminta maaf kepada Indro Warkop, Warkop DKI dan Lembaga Warkop DKI secara terbuka. Namun demikian, mereka bisa saja dikenakan hukum pidana dengan denda hingga 2 miliar atau penjara 4 tahun akibat meniru Warkop DKI, seperti dijelaskan oleh Dirjen HAKI di berbagai media baru-baru ini.

Entah bagaimana ujung cerita Warkopi selanjutnya. Apakah akan berujung seperti Sinta dan Jojo dan Norman kamaru, yang sempat melesat tenar hingga akhirnya menghilang. Atau, berujung di meja pengadilan. Atau, bangkit terus berjuang berkarya dengan melepaskan diri dari imej Warkop DKI.

Filed Under: Gagasan

Sekolah Swasta Juga Butuh “Vaksin”

11 July, 2021 Tagged With: pendidikan, public policy

Ketika pandemi Covid19 menyelimuti dunia pendidikan sepanjang tahun 2020, permasalahan yang kerap menjadi perbincangan publik adalah terkait problematika Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Cerita-cerita tentang suka duka orang tua dan guru dalam mengawal anak didik menjalani PJJ. Atau, cerita-cerita perjuangan siswa di daerah-daerah terpencil dalam menjalani PJJ. Namun, dalam pandangan saya,  ada hal krusial lainnya yang perlu menjadi perhatian kita bersama, yakni nasib sekolah swasta.

Berbicara tentang sekolah swasta, bayangan kita melayang pada sekolah-sekolah swasta elit semacam Al Azhar dan Santa Ursula di Jakarta, atau sekolah milik Amien Rais, Budi Mulia di Yogyakarta. Siswa sekolah-sekolah elit ini berasal dari kalangan menengah ke atas. SPP-nya saja bisa melebihi angka UMR sebagian besar wilayah di negeri ini. Padahal, sekolah swasta berbiaya rendah yang menampung siswa dari kalangan kelas menengah ke bawah, jauh lebih banyak jumlahnya.

Berdasarkan survei Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020, 56% sekolah swasta ditanah air kesulitan akibat Pandemi covid-19 dan meminta pemerintah membantu operasional sekolah swasta terebut. Angka ini tidak berbeda jauh dengan survei yang dilakukan oleh Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) Indonesia pada tahun yang sama, sekitar 50%-56% sekolah swasta anggota JSIT, mengalami kesulitan keuangan sebagai dampak pandemi.

Sedangkan hasil survei dari Forum Pengelola Sekolah Swasta Provinsi Bali (FPSSPI) semakin membuat kita mebelalakan mata. Survey yang dilakukan pada bulan Mei 2020 kepada 160 pengelola sekolah swasta ini, menyebutkan sebanyak 29% sekolah swasta termasuk dalam risiko penutupan.

Krisis keuangan sejumlah sekolah swasta sepanjang tahun 2020, sudah muncul ketika berlakunya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi. Banyak sekolah swasta yang terancam tutup akibat kekurangan murid. Kondisi ini diperparah lagi pada masa pagebluk.

Tingginya angka PHK dan berkurangnya penghasilan orang tua murid, menjadi penyebab berkurangnya pendapatan sekolah swasta yang berasal dari iuran siswa (SPP). Bukan itu saja, ternyata, banyak orang  tua yang menganggap bahwa dengan berlakunya PJJ, maka mereka tidak perlu membayar SPP.

Pada titik ini, saya teringat dengan salah dua cerita di media pada awal-awal pagebluk tahun lalu. Pertama, cerita salah seorang kepala SMP swasta di Semarang. Beliau bercerita bahwa sejak bulan April 2020, hanya tiga siswa yang membayar SPP. Kondisi sosial ekonomi siswa sekolah ini banyak berasal dari menengah ke bawah. Kedua, cerita Theresia, salah satu guru honorer pada sekolah swasta di Manado, yang sudah beberapa bulan terakhir berada di rumah, tidak lagi mengajar dan tidak lagi menerima gaji.”

***

Menurut Mas Menteri, sampai awal tahun 2021, terdapat 15% atau 34.200 sekolah yang telah melaksanakan pembelajaran tatap muka. Seiring dengan dimulainya program vaksinasi, bisa jadi semakin banyak sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka kembali. Lambat laun, sekolah-sekolah memasuki pembelajaran tatap muka pada masa pandemi hingga era pascapandemi.

Namun demikian,  ketika era pascapandemi itu tiba, jangan sampai terjadi banyak sekolah swasta yang kehilangan guru dan murid. Guru-guru sekolah swasta itu bisa jadi telah beralih profesi atau menjadi pengangguran, karena pihak yayasan tidak sanggup lagi membayar gajinya. Sedangkan murid-murid tidak berani kembali ke sekolah karena tidak sanggup membayar SPP.

Lebih tragis lagi, kalau sampai muncul sekolah-sekolah swasta di situs-situs jual-beli, mengikuti jejak fenomena penjualan hotel yang sempat viral beberapa waktu yang lalu.  Atau, telah ditempeli stiker “Dijual! Ray White, hubungi HP nomor sekian-sekian”.  

Jumlah sekolah swasta di republik ini tidak dapat dianggap sedikit. Dari 218 ribu lebih sekolah (SD, SMP, SMA, SMK) yang berada di naungan Kemdikbud, 24%-nya merupakan sekolah swasta. Bahkan, angka sekolah swasta di tingkat PAUD jauh lebih besar. Lebih dari 80 ribu (95%) sekolah PAUD berstatus swasta. Ini artinya, lebih dari 80 ribu sekolah swasta turut memberi andil dalam capaian-capaian di bidang pendidikan yang dicanangkan pemerintah. Bahkan, salah satu SD swasta di Jakarta juga turut memberi andil dalam kesuksesan Mas Menteri.

Oleh karena itu, sekolah swasta yang mengalami kesulitan keuangan pada masa pandemi Covid-19, perlu disuntik “Vaksin” berupa subsidi tambahan untuk menjamin keberlangsungan hidupnya.

Lho, bukannya sekolah swasta juga mendapat Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah? Ya, Anda benar! Namun, Dana BOS yang diterima oleh sekolah swasta pada masa pandemi covid-19 belumlah mencukupi.

Jadi gini, Masbro. Masa PJJ yang telah berlangsung sejak bulan Maret tahun 2020 hingga saat ini, tidak serta merta menurunkan biaya operasional sekolah. Baik itu sekolah negeri maupun sekolah swasta.  Sekolah tetap harus mendukung kelancaran proses PJJ, seperti  penyediaan sarana prasarana pendukung PJJ dan bantuan biaya pulsa data internet kepada guru dan siswa.

Namun demikian, biaya-biaya yang ditanggung sekolah swasta berbeda dengan sekolah negeri. Gaji/tunjangan guru tetap sekolah negeri dibayarkan melalui APBD, sedangkan sekolah  swasta, harus menanggung gaji guru tetap/honorer yayasan dan biaya personal lainnya. Belum lagi biaya pemeliharaan dan biaya sewa gedung/tanah (kalau ada).

Komponen biaya personal, biaya pemeliharaan, dan biaya sewa, merupakan bagian yang cukup besar dari keseluruhan biaya operasional sekolah swasta. Untuk pemenuhan biaya personal dan pemeliharaan/sewa ini, sekolah swasta sangat mengandalkan SPP dari orang tua siswa.  

Nah, subsidi tambahan ini nantinya berasal oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat dapat memberikan semacam BOS tambahan kepada sekolah-sekolah swasta. Menurut hitungan kasar saya, dengan asumsi 60 juta per sekolah, maka dana yang dibutuhkan untuk membantu 50% sekolah swasta SD sampai SMA yang mengalami kesulitan keuangan, adalah sebesar 1 triliun lebih.  

Sedangkan bagian pemerintah daerah melalui APBD, dengan memberikan subsidi tambahan berupa pembayaran gaji kepada guru-guru sekolah swasta yang mengalami kesulitan keuangan. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat memfasilitasi semacam Crowd Funding dari masyarakat dan pengusaha untuk membantu sekolah-sekolah swasta.

Pemberian subsidi tambahan ini, sampai posisi keuangan sekolah-sekolah swasta yang mengalami kesulitan keuangan tersebut telah kembali stabil, sehingga dapat kembali bangkit dari keterpurukan pada masa pandemi.

Perlu kita sadari bahwa sekolah swasta memiliki peran yang sama dengan sekolah negeri dalam menyiapkan generasi masa depan bangsa.  Telah banyak tokoh-tokoh bangsa yang lahir dari sekolah-sekolah swasta. Lebih baik mengeluarkan anggaran cukup besar selama 1-2 tahun, daripada nantinya bangsa ini menanggung ongkos yang jauh lebih tinggi, dikarenakan hilangnya ribuan siswa dan guru.

Filed Under: Gagasan

Masih Ada “PR” dalam Subsidi Kuota Internet

20 December, 2020 Tagged With: pendidikan, public policy

Baru saja saya membaca berita yang mengagumkan tentang sebuah inovasi dalam pembelajaran jarak jauh (PJJ). Di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, sejumlah siswa dan guru memanfaatkan sarana komunikasi berupa Radio Antar Penduduk atau yang biasa dikenal dengan Radio CB (Central Band) dalam menjalankan PJJ.
Menurut saya, ini merupakan terobosan yang luar biasa. Bayangkan saja, harga alat komunikasi yang sempat ngetren pada tahun 90-an ini relatif cukup terjangkau. Hanya sekitaran Rp 200 ribu – Rp 300 ribu, plus tanpa perlu beli kuota internet. Harga ini jelas lebih murah jika dibandingkan dengan harga HP berinternet termurah. Bahkan dengan menggunakan antena tinggi Orari, dapat menjangkau radius yang lebih luas.

Penggunaan alat komunikasi berupa Radio CB di atas serupa dengan upaya Polres Cianjur, Jawa Barat yang meminjamkan Handy Talkie (HT) kepada sejumlah siswa dan guru untuk membantu kelancaran proses PJJ.

Lain lagi dengan Mesjid Al Muhajirin di Kelurahan Barangsiang, Bogor. Mesjid ini memberikan akses wifi berkecepatan 100Mbps bagi para siswa dan guru di sekitarnya untuk PJJ. Walau wifi ini hanya dapat digunakan sampai pukul 5 sore. Warga sekitar sangat antusias menyambutnya.

Cerita di atas hanya tiga dari sekian banyak kisah-kisah inspiratif tentang perjuangan dan kreativitas masyarakat dalam mengatasi permasalahan PJJ. Utamanya untuk mengatasi sulitnya sinyal internet dan beratnya pembelian kuota.

Pemerintah, di satu sisi, telah menangkap kegelisahan di lapangan atas permasalahan-permasalahan dalam proses PJJ ini. Sudah cukup banyak kebijakan yang diterbitkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memfasilitasi PJJ. Pemberian subsidi kuota internet dengan total anggaran Rp 7,2 triliun adalah salah satunya.

Memang, masih ada celetukan-celetukan warganet yang mengatakan bahwa kebijakan ini terlambat dieksekusi. Alasannya, sudah banyak elemen masyarakat yang berinovasi mengatasi salah satu permasalahan PJJ ini. Saya sendiri menyambut girang kebijakan ini. Saya pun dapat memahami kebijakan ini terbit belakangan, mengingat untuk menganggarkan dana sebesar Rp 7,2 triliun membutuhkan proses. Tidak sim salabim, taraaaa…langsung muncul uang berkarung-karung sebanyak itu.

Tidak dapat dipungkiri, sebagian besar masyarakat menyambut girang pemberian subsidi kuota internet ini. Namun, masih terdapat “PR” yang akan mengintai di balik semak-semak kegirangan dan kenyinyiran warganet.

***

Saya mengetahui kebijakan pemberian subsidi kuota internet bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen ketika menyaksikan rapat kerja Komisi IX DPR bersama Menteri Pendidikan beserta jajarannya melalui Youtube beberapa minggu yang lalu. Pada kesempatan itu, Menteri Nadiem Makarim menyampaikan bahwa untuk 2020, subsidi kuota internet ini akan diberikan selama 4 bulan, yakni September sampai Desember.

Jatah kuota internet yang diberikan: bagi siswa sebanyak 32Gb/bulan, guru 42Gb/bulan, mahasiswa dan dosen masing-masing 50Gb/bulan. Kebijakan yang menggirangkan ini sudah sangat banyak diberitakan oleh media. Pada kesempatan kali ini, saya menggarisbawahi beberapa PR yang perlu kita pikirkan bersama.

Pertama, bagaimana dengan nasib adik-adik dan para pengajar yang berada di daerah-daerah “nir-sinyal” internet atau belum memiliki telepon seluler berinternet? Apakah mereka hanya akan menjadi penonton saja, sementara teman-teman mereka, bisa tersenyum menikmati subsidi kuota internet?

Saya teringat dengan cerita salah seorang teman Facebook saya, sebut saja Mas Andi Lau. Pada linimasa Facebook, dia membagikan foto-foto sekelompok anak usia sekolah di desanya yang terletak di Pulau Seram Bagian Timur. Pada caption foto-foto tersebut Mas Andi Lau menyampaikan bagaimana anak-anak di desanya hanya bermain-main saja ketika PJJ berlangsung. Alasannya, mereka tidak punya HP dan terbatasnya sinyal internet.

Kondisi seperti cerita Mas Andi Lau ini tidaklah mengherankan. Walaupun dari tahun ke tahun penetrasi pengguna internet di negara kita terus meningkat, namun masih banyak wilayah di Indonesia yang belum dapat menikmatii sinyal internet.

Menurut Asosiasi Penyelenggara Internet Indonesia (APJII), pada 2019 terdapat sekitar 64,8% penduduk telah terhubung internet. Ini artinya masih terdapat sekitar 35,2% penduduk belum terhubung internet. Sedangkan masyarakat kita yang memiliki telepon seluler diungkapkan oleh BPS. Menurut sensus BPS, pada 2018 terdapat 89,6% rumah tangga yang memiliki/menguasai telepon seluler.

Barangkali salah satu “Mop Papua” tentang orang Papua yang ingin membeli HP berikut sinyalnya sedikit-banyak dapat juga menggambarkan kondisi di atas.

Kedua, bagaimana agar subsidi kuota internet yang diberikan benar-benar terjamin penggunaannya untuk keperluan proses belajar jarak jauh? Jangan-jangan nanti kuota internetnya akan tersedot untuk pemakaian media sosial yang tak ada hubungannya dengan PJJ.

Harap maklum saja, berdasarkan survei We Social pada 2019, jumlah pengguna media sosial di Indonesia mencapai angka 56% dari jumlah total penduduk. Youtube adalah media sosial yang paling banyak diakses. Anda bisa merasakan sendiri, bagaimana kuota internet tak terasa sudah habis ketika sedang asyik-asyiknya menonton Youtube.

Sedangkan dari sisi usia, rentang usia 13 sampai dengan 24 tahun adalah yang paling banyak mengakses media sosial. Ini artinya siswa SMP sampai mahasiswa mempunyai potensi lebih besar dalam penggunaan subsidi kuota internet untuk media sosial.

Ketiga, bagaimana agar subsidi kuota internet ini akan mencukupi untuk mendukung PJJ? Memang, yang namanya subsidi bukan dimaksudkan untuk sepenuhnya mencukupi apa yang dibutuhkan –anggaran pemerintah juga terbatas.

Sebagai gambaran saja, saya pernah membaca tentang kuota internet yang terpakai saat menggunakan aplikasi Zoom Meeting pada salah satu website . Untuk keperluan pertemuan one on one membutuhkan 540MB sampai 1,6Gb per jam. Angka ini akan melonjak apabila pertemuan dilakukan secara grup, menjadi 810Mb sampai 2,4Gb per jamnya.

Pada masa pandemi Covid-19, penyedia jasa telekomunikasi berlomba-lomba memberikan kuota internet gratis untuk mendukung PJJ. Namun demikian, kuota gratis ini lebih banyak diberikan untuk akses portal-portal belajar, bukan riil kuota internet gratis sepenuhnya. Padahal, dalam proses PJJ, selain menggunakan aplikasi pertemuan virtual seperti Zoom Meeting, Google Class, dan sejenisnya juga menggunakan aplikasi pesan instan seperti Whatsapp. Bahkan, akhir-akhir ini sudah banyak guru yang memanfaatkan media Podcast sebagai sarana PJJ.

Kondisi-kondisi seperti di atas, dan menjamin penggunaan subsidi kuota internet yang tepat guna, perlu menjadi perhatian kita bersama. Saya sih berprasangka baik saja. Tentunya, kementerian-kementerian terkait, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian BUMN sudah memikirkan atau memiliki jawaban atas PR-PR tersebut di atas. Atau, barangkali Anda bisa bantu memberi jawabannya.

Filed Under: Gagasan

Copyright © 2026 · Genesis Sample on Genesis Framework · WordPress · Log in