Indonesia merupakan bangsa yang besar. Hal ini dibuktikan dari tingkat kepadatan penduduk dan banyaknya jumlah provinsi di setiap daerah. Berdasarkan data penelitian dari LIPI, sejak adanya otonomi daerah tahun 1999, jumlah daerah di Indonesia meningkat menjadi 34 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Dengan adanya otonomi tersebut, setiap daerah diharapkan dapat membangun dan menerapkan kebijakan demi kesejahteraan masyarakatnya, seperti membangun infrasturktur yang lengkap dan memadai.
Namun, tidak semua daerah khususnya daerah otonom baru memiliki kemampuan untuk menjamin ketersediaan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat, seperti halnya transportasi, pembangunan jalan, listrik, sumber air minum, konservasi energi, fasilitas umum seperti rumah sakit dan sekolah, Padahal, kemajuan suatu daerah/provinsi dapat diukur dari ketersediaan fasilitas-fasilitas pendukung tersebut. Implementasi kebijakan pembangunan daerah terhambat karena tidak diiringi dengan SDM dan anggaran dana yang memadai, sehingga pemerataan pembangunan infrastruktur jadi terhambat. Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 yang kemudian direvisi menjadi Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang penyediaan infrastruktur bagi masyarakat meliputi ekonomi dan sosial.
Terkait dengan hal tersebut, pemerintah perlu adanya solusi demi pembangunan yang diinginkan dan diharapkan. Di satu sisi, ekonomi suatu daerah akan maju apabila ditunjang dengan infrastruktur yang memadai baik secara langsung, maupun tidak langsung. Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam APBD karena tidak semua Anggaran Pendapatan Belanja Daerah diperuntukkan untuk membiayai infrastruktur. Tetapi, ada bidang lain yang menyerap anggaran daerah seperti bidang sosial, pendidikan, kesehatan, kerohanian, dan kebudayaan.
Pada kondisi seperti ini, pemerintah menerapkan pengadaan badan usaha yaitu kerja sama pemerintah dengan badan usaha swasta (KPBU). Kerja sama pemerintah dengan badan usaha ini merupakan skema kerja sama antara pemerintah dengan pihak swasta dalam membangun atau menyediakan insfrastruktur untuk kepentingan publik. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur memberikan pengaturan mengenai berbagai aspek KPBU, salah satunya perihal aspek pengadaan proyek KPBU. Tujuan dari KPBU ini adalah mencukupi kebutuhan pendanaan penyediaan infrastruktur, menciptakan iklim investasi, penyediaan infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu.
Salah satu fasilitas publik yang memiliki peranan penting dan juga menjadi perhatian pemerintah adalah penyediaan lampu penerangan jalan umum (PJU). Salah satu syarat jalan umum yang baik, yaitu memiliki penerangan yang cukup saat digunakan pada kondisi gelap atau malam hari. Dengan adanya penerangan yang baik, pengguna jalan akan merasa aman dan nyaman. Sekarang ini, penggunaan lampu penerangan jalan LED (LED Street Lighting) menjadi standard PJU karena memiliki keunggulan dibandingkan lampu jalan biasa. Adapun kelebihan PJU LED adalah hemat energi, lebih efisien, mengurangi masalah pencurian aliran listrik yang dilakukan secara illegal oleh oknum masyarakat, mudah diatur karena bisa dikendalikan jarak jauh, dan mendorong penerapan konsep smart city sebagai upaya menjadikan kota yang lebih baik.
Meski memiliki banyak keunggulan, namun masih sangat disayangkan karena banyak pemerintah khususnya pemerintah daerah yang memiliki kendala dalam penerapan penggunaan PJU LED ini. Kesulitan pembiayaan operasional menjadi penyebabnya. Kondisi tersebut yang akhirnya menjadikan fungsi PJU tidak optimal. Keterbatasan inilah yang membuat KPBU hadir menjadi mitra pemerintah dalam mengoptimalkan pembangunan infrastruktur untuk masyarakat umum.
Pihak swasta memberikan bantuan kepada pemerintah sesuai dengan aturan yang telah dibuat dan disepakati. Berdasarkan catatan dari LIPI, terdapat beberapa cara dalam proses kerja sama antara pemerintah dengan pihak swasta. Beberapa cara kerja sama yang dapat dilakukan, yaitu melalui service contract, management contract, lease contract, concession, BOT (Build Operation Transfer), Joint Venture Agreement, dan Community Based Provision.
Secara singkat dapat dijelaskan bahwa service contract merupakan kerja sama antara pemerintah dengan pihak swasta dalam jangka pendek kurun waktu satu hingga tiga tahun. Dalam skema perjanjian ini, pihak swasta atau badan usaha memiliki wewenang dalam memiliki asset dan sebagai penanggung jawab keuangan secara penuh.
Management contract, kerja sama ini memiliki jangka waktu yang lebih panjang, yaitu tiga hingga delapan tahun. Posisi pihak swasta lebih kuat dibandingkan dengan kerja sama service contract. Dalam management contract, pihak swasta memiliki posisi sebagai pemilik asset, investor, dan penanggung jawab atas risiko keuangan dalam batas minimum.
Lease contract merupakan kerja sama pemerintah dengan pihak swasta selama kurun waktu sepuluh sampai lima belas tahun. Pemerintah (sebagai pemilik modal) dan pihak swasta (operator pelaksana) sama-sama menanggung risiko keuangan.
Concession merupakan kerja sama yang melibatkan pemerintah dengan pihak swasta (sebagai pemilik modal) dalam jangka waktu 20 tahun hingga 30 tahun. Di sini, posisi pihak swasta sebagai penanggung jawab operasional, pemodal, memelihara,dan menanggung risiko secara penuh.
BOT (Built Operation Transfer), peningkatan pelayanan publik dengan jangka waktu 10 sampai dengan 30 tahun. Posisi pihak swasta sebagai penanggung jawab operasi, pemelihara, pemodal, dan penanggung jawab risiko. Di samping itu, pihak swasta juga akan mendapatkan imbalan sesuai dengan parameter produksinya.
Joint Venture Agreement, kerja sama ini tidak memiliki batasan waktu hanya berdasarkan kesepakatan bersama. Segala risiko dan investasi ditanggung bersama antara pemerintah dengan pihak swasta.
Community Based Provision, kerja sama ini melibatkan pihak perorangan/keluarga/perusahaan kecil yang merepresentasikan kepentingan tertentu dengan menegosiasikannya kepada pemerintah dan NGO.
Dari cara kerja sama di atas, dapat diketahui bahwa porsi pemerintah dan pihak swasta dalam melaksanakan proyek pembangunan memiliki kesepakatan yang berbeda sesuai jenis kerja sama yang disepakati. Terkait dengan KPBU, pada akhirnya, banyak kepala daerah yang tertarik menerapkan kerja sama di wilayahnya, misalnya saja Bandung.
Bandung yang luas wilayahnya 167,7 km2 merupakan kota metropolitan terbesar di provinsi Jawa Barat dan memiliki penduduk lebih dari dua juta jiwa. Bandung sebagai kota besar memiliki visi untuk mewujudkan fasilitas publik yang memadai dalam segala sektor. Salah satunya adalah Penerangan Jalan Umum (PJU). Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Bandung, guna mewujudkan program Bandung Caang Baranang, dibutuhkan setidaknya 60.000-unit PJU. Sementara, data terakhir tahun 2017, jumlahnya baru 37.592 unit.
Saat itu, DPU Kota Bandung berupaya meningkatkan kualitas PJU dengan beralih teknologi yang lebih mutakhir dan ramah lingkungan. DPU Kota Bandung berencana mengganti seluruh lampu halogen dengan lampu LED yang dapat dikontrol pencahayannya dari jarak jauh melalui skema smart lighting.
Proses pengadaan PJU ini dilakukan menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau disebut juga Public-Private Partnership (PPP). Dengan skema KPBU ini, pemerintah dapat menghemat anggaran sebesar Rp34 miliar pertahun untuk pemasangan meteran listrik dan penggantian LED.
Di samping dapat menghemat anggaran, skema KPBU ini dapat memberikan manfaat ekonomi yang sangat besar bagi perekonomian masyarakat. Misalnya saja, para pemilik toko memberlakukan jam toko atau usaha bisa buka lebih lama di malam hari, sehingga roda perekonomian terus bergerak. Di samping itu, peningkatan kualitas pencahayaan dapat menciptakan rasa aman di masyarakat dan tentunya dapat mengurangi tingkat kriminalitas. Pasalnya, PJU yang kurang baik pencahayaannya dapat membuka potensi kriminalitas.
Dampak dari peningkatan kualitas PJU di Kota Bandung bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Di Kota Bandung, pertumbuhan tingkat kejahatan diperkirakan mencapai 1,1% pertahun dan rata-rata kecelakaan bisa menghabiskan biaya Rp8,7 juta setiap kejadian. Setelah pembaruan kualitas dan kuantitas PJU, diharapkan hal tersebut akan menurunkan tingkat kecelakaan sebesar 30% dan pengurangan tingkat kejahatan sebesar 22%.
Kerja sama tersebut seharusnya menjadi program berkelanjutan (sustainable program). Untuk itu, perlu adanya skenario agar program ini dapat terus berlangsung dan bisa menjadi transfer knowledge kepada pemerintah daerah untuk mengelola dan merawat sendiri komponen PJU sehingga keuntungan yang didapat terus ada.
Seperti halnya rencana program pemerintah Bandung yang bermitra dengan pihak swasta. Public-Private Partnership (PPP)ini juga sudah dilakukan banyak negara di dunia khususnya Asia. Sebut saja India yang sudah melakukan sistem PPP ini sejak tahun 2013 lalu. Pengadaan infrastruktur PJU ini sudah diwujudkan tepatnya berada di sebuah kota bernama Bhubaneswar, sebuah ibu kota negara bagian Odisha di India. Di kota Bhubabeswar ini, kondisi penerangan jalan umum (PJU) sangat memprihatinkan dengan lampu-lampu jalan yang sudah lama dan tidak efisien. Banyak jalan yang minim akan pencahayaan yang baik. Keadaan seperti ini juga membuat biaya yang dikeluarkan pun menjadi besar dan tentunya membebani anggaran kota/daerah. Sudah menjadi rahasia umum bahwa infrastruktur yang sudah ketinggalan zaman memperburuk kondisi dan sistem pengoperasian manual yang hanya dilakukan oleh sedikit petugas yang ada, pemeliharaan pun tak efisien.
Di kota Bhubaneswar, petugas yang menangani PJU hanya enam orang yang menangani pengadaan, pemasangan, penggantian luminer, dan menerima keluhan pelanggan untuk sebuah kota dengan sekitar 20.000 lampu jalan. Di samping itu, tidak adanya sistem pemantauan — di atas 75 persen jalan lampu tidak memiliki meteran dan tidak ada catatan persediaan. Kota bisa tidak termonitor atau terkontrol jam nyalanya lampu.
Untuk itu, pemerintah India pun membuka upaya kerja sama dengan pihak swasta (KPBU). Sebuah perusahaan jasa energi di India, yaitu Shah Investment, Financials, Developments, and Consultant Private Limited mendapatkan penawaran proyek untuk revitalisasi PJU di Bhubanaswer. Kerja sama ini akan ada investasi dan dikelola oleh perusahaan Shah Investment, Financials, Developments, and Private Limited dalam sistem penerangan jalan di Bhubanaswer dan pembayarannya akan diterima dari hasil penghematan energi yang telah direalisasikan. Diharapkan dengan adanya optimasi PJU ini masyarakat India khususnya Bhubabnaswer mendapatkan manfaat tanpa harus membebani anggaran daerah. Kontrak kesepakatan PPP tersebut telah ditandatangani pada 5 Oktober 2013.
Bhubaneswar Municipal Corporation adalah otoritas yang bertanggung jawab atas kerja sama tersebut. BMC mengerti bahwa kerja sama tersebut tidak ada kapasitas dalam hal teknis atau keuangan untuk memordenisasi dan mengelola sistem penerangan jalan. Hal tersebut dianggap masuk ke dalam kontrak berbasis kinerja dengan pihak swasta di mana Perusahaan Jasa Energi (ESCO) akan meningkatkan infrastruktur penerangan jalan dan meningkatkan manajemen melalui pengukuran, pemantauan jarak jauh, kepatuhan dengan standard pencahayaan nasional, dan penggunaan catatan inventaris.
Investasi ESCO akan pulih dengan mengklaim bagian penghematan energi yang direalisasikan. Tetapi, rekam jejak kontrak-kontrak ESCO di kota-kota India lainnya bercampur: banyak yang gagal karena persiapan dan alokasi risiko yang buruk. Untuk menghindari perangkap ini, BMC dan departemen induknya, Perumahan & Departemen Pengembangan Perkotaan (H & UDD), meminta International Finance Corporation (IFC) bantuan untuk merancang dan menyusun transaksi, dan mengelola tawaran proses untuk proyek penerangan jalan berbasis ESCO di Bhubaneswar. Proyek ini menandai awal hubungan IFC dengan Pemerintahan Odisha.
Jaringan penerangan jalan umum di kota-kota India dioperasikan dengan investasi yang sangat minim pada perencanaan pemeliharaan. Kota-kota sederhana mengganti lampu yang terbakar untuk meminimalkan biaya. ESCO diberikan model penghematan yang direkomendasikan oleh IFC. Bagaimanapun, proyek ini dirancang sedemikian rupa untuk meng-upgrade lampu jalan yang efisien yang akan dibayar dan dipelihara oleh ESCO. Yang pada gilirannya akan menerima pembayaran melalui energi penghematan diwujudkan oleh BMC. Selain penghematan konsumsi energi, IFC memperkirakan BMC juga bisa mengharapkan penghematan tambahan pada sisi pemeliharaan dan merekomendasikan agar berbagi dalam beberapa pembiayaan itu sebagai biaya operasi dan pemeliharaan harus dibayarkan ke ESCO. Skema ini menciptakan sebuah insentif kuat untuk efisiensi yang lebih baik. Pada intinya, pemerintah India mempunyai peran besar atas kemitraan yang dijalin dengan pihak swasta. Pihak ketiga, yaitu IFC sebagai lembaga yang menjadi penengah kedua belah pihak, pemerintah dan swasta, dapat membantu kerja sama yang menguntungkan satu sama lainnya.
Dari kedua contoh kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha (KPBU) di atas, dapat disimpulkan bahwa skema KPBU merupakan solusi dalam mewujudkan infrastruktur untuk kepentingan umum yang memadai dan mutakhir dengan mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/BUMN/BUMD. Yang seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan risiko antara para pihak. Seperti halnya PJU yang memiliki update spesifikasi. Di Indonesia, pemerintah telah meningkatkan mutu spesifikasinya ke arah penghematan energi dan berbasis lingkungan dengan memanfaatkan sumber daya matahari, LED.
Jadi, mengapa perlu mengadopsi kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam pembangunan infrastruktur khususnya penyediaan LED street lighting?
Pemerintah sebagai aparatur negara yang memiliki kewenangan dalam berbagai kebijakan negara harus berkomitmen dalam mensejahterakan bangsa Indonesia melalui pembangunan yang tepat guna dan berkelanjutan. Pemerintah sudah mengatur Jenis Infrastruktur Berdasarkan Perpres No. 38 / 2015 tentang KPBU. Jenis-jenis tersebut meliputi konservasi energi, trasnportasi, jalan, fasilitas perkotaan, fasilitas pendidikan, sumber daya air dan irigasi, air minum, fasilitas sarana dan prasarana olahraga dan kesenian, kawasan, sistem pengelolaan air limbah terpusat, sistem pengelolaan air limbah setempat, pariwisata, lembaga pemasyarakatan, sistem pengelolaan sampah, telekomunikasi dan informatika, kesehatan, perumahan rakyat, ketenagalistrikan, minyak-gas bumi dan energi terbarukan.
Penyediaan PJU LED merupakan salah satu jenis infrastruktur yang sudah diatur dalam perpres, sehingga pemerintah harus membangun secara optimal. Tentu, pemerintah khususnya pemerintah daerah memiliki hambatan dalam membangun dan menyediakan PJU berbasis LED karena terkait anggaran daerah yang minim. Untuk itulah, kemitraan dengan skema KPBU amat penting dalam proyek pembangunan PJU LED demi terwujud dan terciptanya perekonomian yang lebih baik serta keamanan dan kenyamanan masyarakat terjaga.
Leave a Reply