• Skip to primary navigation
  • Skip to main content

idzee

catatan & gagasan

  • Catatan
  • Gagasan
  • About

Kerja Sama Pemerintah dan Swasta dalam Pembangunan Led Street Lighting

10 February, 2019 Tagged With: green living, public policy

Pemerintah merupakan salah satu organisasi pelayanan publik yang mementingkan kesejahteraan masyarakatnya. Salah satu bentuk pelayanan pemerintah, yaitu penyediaan infrastruktur dalam mendukung pembangunan nasional. Infrastruktur merupakan fasilitas yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia, baik untuk kebutuhan ekonomi ataupun kebutuhan sosial. Wujud dari infrastruktur sendiri adalah nampak dan dapat langsung dimanfaatkan oleh masyarakat, seperti jalan raya, jembatan, bendungan, rumah sakit, pelabuhan, dan masih banyak lagi. Infrastruktur bisa juga disebut sebagai sistem yang dapat menopang kegiatan sosial, perekonomian, dan penghubung lingkungan serta dapat dipakai sebagai dasar pengambilan suatu kebijakan. Adapun tujuan dari penyediaan infrastruktur ini adalah untuk memenuhi tujuan sosial dan ekonomi serta fungsi-fungsi pemerintahan seperti dalam bidang transportasi, penyediaan listrik, air, pengolahan atau pembuangan limbah, dan lain-lain (Prasetyo dan Firdaus, 2009)1.

Dilihat dari tujuannya, penyediaan infrastruktur menjadi penting untuk keberlangsungan hidup masyarakat. Dalam bidang transportasi misalnya, penyediaan infrastruktur dapat berupa pembangunan jalan raya untuk kemudahan ketika melakukan perjalanan dari suatu tempat ke tempat lainnya. Adanya kemudahan tersebut dapat meningkatkan aktivitas kegiatan daerah yang akan berdampak pada peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah. Selain pembangunan jalan raya, penyediaan infrastruktur dalam bidang transportasi dapat berupa kemudahan untuk mendapatkan sarana transportasi seperti kendaraan umum. Penyediaan infrastruktur dalam bidang transportasi tersebut juga perlu didukung dengan adanya penyediaan listrik.

Adanya listrik ternyata berhubungan dengan tingkat kesejahteraan suatu masyarakat. Menurut Rahmat (2016)2 menyatakan bahwa kebutuhan listrik perkapita mencerminkan tingkat kesejahteraan masyarakat dan kemajuan suatu bangsa. Apabila konsumsi listrik suatu masyarakat masih rendah dapat dikatakan bahwa masyarakat tersebut masih hidup di era tradisional. Penggunaan listrik didalam masyarakat sangat luas, diantaranya digunakan dalam sistem penerangan. Bahkan dapat dikatakan dengan adanya penerangan sebagai tandanya kehidupan. Misalnya, apabila seseorang tersesat disuatu daerah asing yang gelap ketika melihat daerah lain yang terang, secara otomatis orang tersebut berasumsi bahwa di daerah yang terang itu terdapat kehidupan. Karena itulah, terang merupakan tanda-tanda adanya kehidupan.

Pelaksanaan penyediaan infrastruktur-infrastruktur tersebut tentunya tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendirian. Terlebih apabila pemerintahan tersebut menaungi negara yang luas seperti Indonesia. Hal tersebut dikarenakan luasnya lingkup yang harus dinaungi oleh pemerintah dalam menerapkan kebijakan-kebijakannya. Pemerintah dituntut bijaksana dalam mengambil sikap untuk setiap pengambilan keputusan. Dalam rangka pemerataan penyediaan infrastruktur tersebut, perlu adanya kerja sama dengan berbagai pihak dalam mendukung kegiatan pembangunan pemerintah. Kerja sama tersebut dapat melibatkan pihak swasta, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi non pemerintahan, dan lain-lain. Kerja sama ini menjadi penting dalam rangka penyediaan sumber daya manusia ahli dan finansial sehingga diperlukan kerja sama dengan pihak swasta. Kerja sama antara pemerintah dengan pihak swasta ini dikenal dengan sebutan public private partnership (PPP) (Aziz, 2016)3.

Public private partnership atau dalam bahasa Indonesia dapat disebut dengan Kerja sama Pemerintah dan Swasta (KPS) merupakan bentuk kerja sama dalam hal penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan, bandara udara, pelabuhan,  jalan dan jembatan, jalan kereta api, penyediaan air minum, penyediaan air bahan dan sistem irigasi, penampung air limbah, pengelolaan limbah padat, teknologi informasi dan komunikasi, serta minyak dan gas. Kerja sama tersebut terjadi antara pemerintah, baik itu pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dengan mitra badan usaha swasta. Badan usaha swasta yang terlibat dapat berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri. Kerja sama ini bersifat kontrak jangka panjang dimana pemerintah sebagai regulator, perbankan/konsorsium sebagai penyandang dana, dan pihak swasta sebagai penanggung jawab atas pelaksanaan suatu proyek mulai dari design, konstruksi, pemeliharaan, dan operasional (Efendi, 2016)4.

Bentuk KPS dalam implementasi penyediaan infrastruktur di bidang ketenagalistrikan, dapat berupa pengadaan penerangan jalan umum (PJU). Penerangan jalan merupakan pelayanan publik mendasar yang harus disediakan oleh pemerintah. Adanya penerangan jalan umum ini dapat mengurangi tingkat kecelakaan, tindak kriminal, dan mendukung aktivitas yang dilakukan pada malam hari. Penyediaan penerangan jalan umum ini tentunya membutuhkan energi yang besar, dimana biaya yang dikeluarkan juga pasti besar. Akan tetapi, saat ini telah ada teknologi penerangan jalan modern yang dapat mengurangi konsumsi energi serta biaya operasional dan perbaikannya. Teknologi modern untuk penerangan jalan tersebut yaitu teknologi berbasis light-emitting diode (LED) atau bisa disebut dengan Led Street Lighting. Penerapan Led Street Lighting merupakan peluang untuk pemerintah dalam rangka mengurangi pemakaian energi, dan biaya operasional serta perbaikannya. Selain itu, pemerintah juga dapat menjamin ketahanan nasional melalui penerapan Led Street Lighting.

Adapun manfaat menggunakan Led Street Lighting ini, antara lain dapat meningkatkan keamanan lalu lintas di jalan, meningkatkan penerangan pada malam hari sehingga dapat menurunkan tindak kriminal pada malam hari, meningkatkan produktivitas karena meskipun hari sudah gelap masyarakat masih dapat melakukan aktivitas, menghemat anggaran biaya yang dialokasikan pada bidang kelistrikan karena penggunaan teknologi yang efisien, serta menjadi cara yang efektif dan aplikatif bagi pemerintah dalam menunjukkan komitmennya terhadap masyarakat.

Salah satu negara yang menerapkan kerja sama pemerintah dengan swasta dalam bidang penerangan jalan menggunakan teknologi berbasis LED adalah Jerman. Sekitar 9% produksi energi di Jerman digunakan untuk penerangan. Sebanyak 9 juta penerangan jalan yang telah dipasang menggunakan energi tersebut. Konsumsi energi per tahun di Negara Jerman mencapai 4 milyar kWh (Elbing dan Wettengel, 2011)4. Menurut Polzin et al. (2015)5, menyatakan bahwa hampir satupertiga anggaran pemerintah dalam bidang kelistrikan dihabiskan untuk biaya penerangan jalan. Oleh karena itu, perlu diterapkan penggunaan teknologi yang lebih efisien untuk mengurangi biaya tersebut. Teknologi berbasis LED dapat diterapkan untuk mengatasi hal tersebut. Menurut Elbing dan Wettengel (2011), penggunaan teknologi berbasis LED untuk penerangan jalan dapat menyimpan energi sebanyak 80%, dimana apabila tidak menggunakan teknologi LED dapat menyimpan energi hanya sebanyak 45%. Rata-rata potensi penyimpanan energi sebanyak 45% tersebut sama dengan penggunaan energi untuk listrik 1,8 milyar kWh pertahun yang apabila dikonversi ke dalam mata uang eropa yaitu lebih dari 300 EUR.

Pemerintahan Jerman mulai melakukan kerja sama pemerintah dengan swasta pada tahun 2008 (Fluthmann, 2012)6. Istilah ini lebih dikenal dengan sebutan public private partnership (PPP). Struktur dari KPS tersebut meliputi pemegang saham sektor publik dan sektor swasta dengan jabatan sebagai majelis umum, dewan pengawas, dan dewan pengelolaan. Pemegang saham sektor publik meliputi pemerintah pusat, pemerintahan negara bagian, dan kota madya dengan lima orang perwakilan sebagai pengurus. Sedangkan pemegang saham sektor swasta meilputi 52 perusahaan dari sektor KPS yang berbeda dengan empat orang perwakilan sebagai pengurus. Anggota yang menjalankan KPS tersebut adalah warga negara dimana tetap harus mematuhi peraturan pemerintahan dan hukum yang berlaku, seperti hukum konstitusional dan administratif, hukum pengadaan barang dan jasa publik, hukum anggaran, hukum pajak, hukum investasi dan keuangan, hukum perjanjian tulis, dan hukum perusahaan.

Komponen yang terlibat dalam kerjasama pembangunan penerangan jalan dengan menggunakan teknologi LED di Jerman, yaitu pemerintah, pemegang saham, pengawas, dan bank. Adapun skema tugas dari masing-masing komponen tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut. Pemerintah memiliki peran untuk melakukan kontrak kerjasama dengan pengawas. Pemegang saham berperan dalam melakukan persetujuan dengan pengawas. Bank berperan dalam penyediaan dan melakukan persetujuan dengan pengawas mengenai pinjaman dana. Pengawas berperan dalam melakukan kontrak dengan perusahaan mengenai penyediaan bahan, konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan.

Kontrak yang dilakukan dalam kerjasama tersebut untuk proyek skala besar yaitu 20 tahun dan proyek skala kecil selama 15 tahun. Adapun pembiayaan penggantian untuk proyek skala kecil, biaya penggantian alat penerangan dibayarkan oleh pemerintah setiap tahunnya. Dikatakan proyek skala kecil untuk pemasangan penerangan jalan sebanyak 3000-8000 lampu, dan dikatakan proyek skala besar apabila dilakukan  pemasangan lampu jalan sebanyak lebih dari 8000.

Dalam melakukan suatu kerjasama tentunya memiliki keuntungan dan resiko karena tidak ada sistem yang sempurna di dunia ini. Begitu juga dengan pelaksaan kerjasama pemerintah dan swasta dalam pembangunan led street lighting. Kesuksesan dalam hal tersebut dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu ukuran proyek (skala besar atau kecil), usia rata-rata peralatan yang digunakan, konsumsi energi, pengalaman pelaksana kerjasama, peran dari kontraktor,  pendanaan, kemungkinan penggabungan dengan layanan lain seperti sistem parkir, sistem IT, dan sistem lain yang memungkinkan, serta target CO2 yang disimpan. Sedangkan resiko yang mungkin terjadi dapat dilihat dari resiko harga dari energi, bahan, dan pekerja, resiko pada perubahan tagihan, dan resiko adanya pengeluaran tak terduga melebihi anggaran (Elbing dan Wettengel, 2011).

Adapun aspek teknis yang perlu diperhatikan dalam kerjasama pengembangan led street lighting, meliputi standar pencahayaan. Di Jerman, standar pencahaannya sesuai dengan standar Jerman DIN EN 13201. Selain itu, juga perlu memerhatikan spesifikasi peralatan berdasarkan hasil yang diinginkan pada tahapan pemasangan, pengoperasian, dan perawatan. Database sebagai dokumentasi penginstalan peralatan, standar untuk melakukan penarikan peralatan lama, serta standar secara teknis untuk mempromosikan penggunaan teknologi baru yang layak secara ekonomi.

Kebutuhan dokumentasi dalam melakukan instalasi peralatan sebelum penawaran tender, yaitu sebagai berikut.

  1. Dokumen yang berisi tipe peralatan yang digunakan, tinggi tiang penerangan, material yang digunakan, umur peralatan, dan kondisi peralatan.
  2. Informasi pencahayaan yang berisi tipe pencahayaan, spesifikasi, umur, dan kondisi.
  3. Informasi tentang kabel yang digunakan meliputi, panjang kabel, jenis peletakan, umur, dan kondisi
  4. Informasi lemari panel yang meliputi nomor panel, spesifikasi, umur, dan kondisi.

Mekanisme pembayaran dapat dilakukan dengan pembayaran bulanan tetap berdasarkan pada ketersediaan fasilitas dan layanan. Pembayaran pinjaman untuk investasi dilakukan pada tahun keenam dalam periode investasi. Pembayaran bulanan tetap setiap lampu jalan dimulai pada tahun pertama. Pembayaran ini meliputi pembayaran penggantian, pengoperasian, perawatan, dan energi. Pembayaran untuk alat pengaturan energi, sumber daya manusia, dan material dilakukan dengan pembayaran tahunan berdasarkan jumlah lampu jalan yang dikerjakan.

Tahapan proyek pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan swasta di Jerman meliputi identifikasi proyek yang mungkin dapat dilakukan, persiapan dan perencanaan, penawaran tender, serta implementasi dan pengawasan yang dapat dijelaskan sebagai berikut (Scaefer dan Voland, 2009)7.

Tahap I: Identifikasi proyek yang mungkin dilakukan

            Pada tahap ini, mitra publik perlu mengidentifikasi proyek yang akan dikembangkan untuk menilai permintaan ekonomi, kelayakan ekonomi, teknis dan hukum dari suatu proyek. Undang-undang konstitusi federal atau negara bagian memerlukan wewenang penuh atas suatu lembaga atau layanan publik tertertu. Misalnya pemerintah bekerja sama dengan perusahaan lampu LED dan memiliki struktur perusahaan tersebut untuk dijadikan sebagai mitra swasta. Selain itu, undang-undang pajak, anggaran dan investasi, serta undang-undang tentang subsidi publik juga berperan dalam melakukan analisis kelayakan finansial proyek.

            Pelaksanaan proyek ini harus mematuhi ketentuan tentang Bantuan Negara dalam pasal 87 dan 88 yang tercantum pada EC (Europian Union). Misalnya, harus ditentukan apakah kontribusi publik untuk pembiayaan proyek  KPS ini, baik dalam bentuk pembayaran langsung atau sebagian jaminan negara, merupakan bantuan negara yang bersifat ilegal.

Menurut Undang-undang Anggaran Federal dan Undang-undang Anggaran Negara di Jerman, efisiensi ekonomi suatu proyek harus dibuktikan. Hal ini membutuhkan analisis ekonomi dari proyek tersebut dan perbandingannya dengan pelaksanaan proyek. Selain itu, Undang-undang Anggaran dapat menetapkan batas tertentu untuk penjualan atau penggunaan fasilitas publik.

Tahap II: Persiapan dan perencanaan

            Pada tahap ini, mitra publik harus mengembangkan kontrak serta spesifikasi terkait dengan kinerja. Hal tersebut juga memerlukan karakteristik pokok suatu proyek, misalnya durasi proyek, model kontrak yang sesuai, dan tahapan kontrol publik. Kontrak dan hukum perusahaan memainkan peran yang penting pada tahap ini. Hal ini menyangkut jenis kontrak yang berlaku, hak dan kewajiban timbal balik kedua belah pihak, model pembiayaan, dan desain perusahaan proyek. Di Jerman, berbagai jenis kontrak mungkin berlaku untuk proyek KPS ini, salah satunya pada proyek pengembangan led street lighting. Selain itu, pengkajian aspek teknis dalam pengembangan led street lighting  dilakukan pada tahap ini.

Tahap III: Penawaran tender

Mitra publik melakukan prosedur pemberian kontrak dan mengundang pihak swasta yang tertarik  untuk terlibat dalam kegiatan KPS ini. Menurut bagian 2 dari Undang-undang Pengadaan di Jerman, proyek KPS merupakan pelaku resmi dalam penawaran tender apabila volumenya melebihi ambang tertentu. Anggaran investasi untuk pengembangan proyek led street lighting di Jerman terbilang sangat tinggi sehingga poyek KPS led street lighting ini menjadi proyek resmi. Mitra publik perlu mempublikasikan pemberitahuan adanya penawaran tender dan spesifikasi terkait kinerja serta melakukan prosedur sesuai dengan hukum pengadaan (procurement law). Pada tahap ini, nasehat hukum diperlukan untuk memastikan bahwa prosedur mematuhi semua hukum yang berlaku.

Tahap IV: Implementasi dan Pengawasan

Pada tahap ini, proyek telah dilaksanakan. Serangkaian hukum dapat berlaku selama tahap ini tergantung pada pokok permasalahannya. Misalnya dalam kasus proyek konstruksi pengembangan lampu jalan yang juga terkait dengan transportasi, hukum yang dapat berlaku yaitu hukum bangunan publik dan swasta, hukum trasnportasi, hukum lingkungan, hukum perdata dan undang-undang lainnya. Jika terjadi pengambilalihan proyek, pihak swasta berkewajiban mempekerjakan pegawai negeri. Hal ini akan terkait dengan Hukum Pelayanan Publik dan ketentuan yang relevan dari Hukum Perburuhan Individu dan Kolektif.

Berdasarkan uraian tersebut, praktek pelaksanaan kerja sama antara pemerintah dan swasta dapat diadopsi oleh Indonesia dalam pengembangan led street lighting untuk menghemat anggaran pemerintahan dibidang ketenagalistrikan. Akan lebih baik lagi apabila pengembangan led street lighting di Indonesia ini dilakukan di berbagai daerah supaya semua kalangan masyarakat dapat merasakan manfaatnya. Selain itu, pemerintah Indonesia juga dapat memperoleh keuntungan dengan penyelenggaraan KSP, diantaranya tercukupinya kebutuhan pendanaan yang berkelanjutan, meningkatkan kualitas, kuantitas, dan efisiensi pelayanan melalui persaingan yang sehat, meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur, serta mendorong prinsip “pakai-bayar” sehingga pemakai dapat lebih bertanggung jawab. Oleh karena itu, pemerintah perlu menciptakan kondisi yang kondusif bagi pihak swasta, agar mereka bersedia diajak kerja sama dalam rangka pembangunan infrastruktur khususnya dalam bidang ketenagalistrikan.

Filed Under: Catatan

Reader Interactions

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026 · Genesis Sample on Genesis Framework · WordPress · Log in